Sebuah pabrik industri olahan karet mencemari lingkungan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pabrik tersebut saat ini harus terjerat hukum karena membiarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa pengolahan.
Aksi pencemaran lingkungan tersebut terendus oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Bandung. Proses penyelidikan dilakukan sejak bulan Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan itu adalah PT TDP. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut tidak memiliki tempat pengolahan limbah sama sekali.
"Adapun perkara ini kita lakukan penyelidikan sejak bulan Januari 2026 tepatnya di wilayah Cicalengka dengan tersangka atau subjek korporasi yaitu PT TDP," ujar Luthfi, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (18/5/2026).
Luthfi menjelaskan, selama penyelidikan petugas telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengumpulkan dua alat bukti.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan ini kami telah mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga kami telah menetapkan tersangka yaitu korporasi PT TDP," katanya.
Menurutnya, perusahaan tersebut memproduksi limbah dari hasil olahan karet. Setelah itu, nantinya olahan karet tersebut menjadi karpet, karpet otomotif, hingga karet-karet yang digunakan untuk mesin penggilingan padi.
"Dari hasil tersebut, limbah-limbah yang terdiri dari beberapa jeriken-jeriken yang berbahan dari zat-zat kimia ini ternyata tidak ditempatkan sesuai dengan TPS yang sebagaimana semestinya. Sehingga rawan untuk terjadinya pencemaran ke lingkungan sekitar," jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, limbah tersebut merupakan bekas bahan dasar dari produksi PT TDP. Kemudian bahan-bahan tersebut disimpan di dalam bekas jeriken yang berisi zat-zat kimia.
"Seharusnya dilakukanlah pengelolaan limbah B3 ini sebagaimana mestinya memiliki TPS atau memiliki tempat pembuangan sementara yang sudah berizin. Namun kenyataannya di lapangan ini tergeletak begitu saja, terpapar sinar matahari dan terkena air hujan sehingga dapat mencemarkan lingkungan sekitar," tegasnya.
Terkait penutupan perusahaan, Luthfi mengaku hal tersebut harus melalui tahapan hukum yang berlaku. Sehingga nantinya bisa diputuskan mengenai penutupan perusahaan tersebut.
"Jadi nanti dilakukan sidang peradilan pidana terlebih dahulu untuk ancaman tutup atau tidak," kata Luthfi.
Dari hasil temuan dan hasil penyidikan, maka PT TDP tersebut disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 Undang-Undang juncto Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi menuturkan, terdapat dua skema pengawasan terhadap sebuah perusahaan atau pabrik. Di antaranya adalah pengawasan aktif dan insidentil.
"Jadi, pengawasan aktif dan insidentil ini yang kita lakukan sekarang ini adalah pengawasan termasuk pengawasan aktif. Jadi, nanti insidentil itu terkait dengan pengaduan dan sebagainya," kata Robby.
Menurutnya, salah satu temuan adalah perusahaan tersebut menghasilkan B3 dan air limbah, namun limbah tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar.
"Jadi kasus ini hasil bersama-sama, jadi nanti ada laporan juga dan juga ada hasil temuan juga dengan kita," tuturnya.
Robby menambahkan, terkait pencabutan izin atau penutupan perusahaan tersebut harus menempuh berbagai langkah hukum. Kata dia, langkah-langkah tersebut akan terus ditempuh supaya kasus ini tuntas.
"Itu nanti hasil dari putusan pengadilan seperti apa, hanya dari kita mungkin nanti tidak hanya pidananya juga jalan, tapi secara administratif juga kita akan teliti dan kita akan lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.
(orb/orb)