Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Chen Bin (34), menjadi korban aksi kekerasan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Korban yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan swasta tersebut diserang saat sedang beristirahat di pinggir jalan pada Jumat (9/5/2025).
Personel Polresta Bandung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut pada Selasa (12/5/2026).
Kronologi Penyerangan di Pinggir Jalan Majalaya-Rancaekek
Kejadian mengerikan ini bermula dari aktivitas sederhana korban yang sedang menaati peraturan internal tempat kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Waktu dan Lokasi: Peristiwa terjadi pada Jumat (9/5) di wilayah hukum Polresta Bandung.
- Alasan Korban di Lokasi: Korban sedang beristirahat sambil merokok dan menelepon temannya di pinggir jalan raya.
- Kepatuhan Aturan Pabrik: Chen Bin sengaja keluar dari area pabrik karena perusahaan tempatnya bekerja menerapkan larangan merokok di dalam lingkungan kerja.
- Detik-detik Serangan: Situasi mendadak berubah menjadi mencekam saat sekelompok pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Detail Luka dan Kondisi Medis Korban
Akibat serangan menggunakan senjata tajam tersebut, Chen Bin menderita sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
- Area Luka: Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di wajah, pundak, dan tangan.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono menjelaskan kondisi fisik korban. "Korban diketahui bernama Mr. Chen Bin (34), seorang WNA dan sebagai komisaris perusahaan, yang mengalami luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi akibat serangan senjata tajam," kata Aldi.
- Langkah Penyelidikan: Usai kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi para pelaku.
Identitas dan Peran Kelima Tersangka
Polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
- Daftar Tersangka: Para pelaku berinisial DD (27), AK alias Ebeb (32), UAD alias Amid (26), RF (27), dan PHU (27).
- Peran Eksekutor: Tersangka DD dan AK alias Ebeb merupakan pihak yang membacok korban menggunakan golok ke arah wajah dan pundak.
- Peran Pendukung: Tersangka UAD alias Amid serta RF bertugas membawa sepeda motor, sedangkan PHU turut berada di lokasi saat pengeroyokan berlangsung.
"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku," tutur Aldi.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap para tersangka, tim Satreskrim Polresta Bandung juga menyita berbagai alat bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
- Barang Bukti Utama: Polisi menyita dua bilah golok yang digunakan untuk melukai korban.
- Barang Bukti Pendukung: Turut diamankan pakaian pelaku, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor.
"Lima orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban," ucap Aldi.
"Selain mengamankan para tersangka, kami juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya," ucap Aldi menambahkan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Keamanan
Kelima tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan kriminal yang mereka lakukan terhadap komisaris perusahaan tersebut.
- Jeratan Pasal: Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Lama Penjara: Kelompok pengeroyok ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung," tutur Aldi.
Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)
