Polisi Bongkar Modus Gendong Peredaran Obat 'Haram' di Bandung

Polisi Bongkar Modus Gendong Peredaran Obat 'Haram' di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 08 Mei 2026 18:39 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran narkotika di Bandung
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran narkotika di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polresta Bandung mengungkap modus baru peredaran narkoba dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung. Modus tersebut terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap 30 tersangka dalam operasi yang digelar sejak 1 April hingga 7 Mei 2026.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, para pelaku kini menggunakan modus berpindah-pindah lokasi sambil membawa barang haram di dalam tas untuk menghindari pantauan petugas.

"Sehingga sekarang para pelaku ini modusnya itu berbeda, yakni gendong. Maksudnya dia membawa tas, kemudian tempatnya berpindah-pindah. Karena mereka tahu kita semua hari ini masyarakat dan kepolisian perang terhadap terhadap OKT (obar keras tertentu)," ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aldi, perubahan modus tersebut terjadi setelah aparat kepolisian bersama masyarakat gencar memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu, termasuk dengan merobohkan hingga membakar sejumlah warung dan kios yang diduga menjadi tempat transaksi sejak tahun 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami imbau masyarakat apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau lapor ke call center Polri 110," katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan dua perempuan. Mayoritas tersangka berusia antara 25 hingga 35 tahun.

"Jumlah tersangka yang diamankan dan yang dilakukan proses penyidikan ini sebanyak 30 orang. Terdiri dari laki-laki 28 orang, dua orang perempuan. Di mana dominasi usia ini antara 25 sampai 35 tahun," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 75,83 gram, tembakau sintetis gorila sebanyak 305,14 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 3.560 butir, serta minuman keras berbagai merek sebanyak 1.377 botol.

Aldi menjelaskan, para pelaku beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung seperti Soreang, Baleendah, dan Ciparay. Modus peredaran yang digunakan pun beragam, mulai dari sistem tempel hingga memanfaatkan media sosial untuk transaksi.

"Kami sampaikan modus operandinya ini sistem tempel dan ada juga yang menjual, mendistribusikan melalui media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai peran dan tindak pidana yang dilakukan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads