Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara mulai mengerucut. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibinong memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan proyek bernilai Rp93 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021, era kepemimpinan Bupati Ade Yasin.
Dalam penelusurannya, penyidik memeriksa lebih dari 30 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta pihak swasta. Mereka berasal dari Dinas Kesehatan, unit pengadaan barang dan jasa, hingga kontraktor pelaksana, pengawas, dan tim perencanaan pembangunan fasilitas kesehatan yang kini berubah fungsi menjadi klinik rawat inap di Parung.
"Sebanyak 30 orang lebih terperiksa, dari pihak ASN dan swasta. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi menuju tersangka ada 9 orang," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan dalam perkara ini mencakup mark up anggaran serta pengurangan volume pekerjaan. Praktik tersebut berdampak langsung pada kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2021 justru baru selesai pada pertengahan 2022 atau mengalami keterlambatan sekitar enam bulan. Kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPK dalam kasus ini mencapai Rp9,1 miliar.
Nilai tersebut tidak sekedar merugikan finansial negara, tetapi juga lemahnya pengawasan dalam proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya menjadi layanan dasar masyarakat.
"Jadi yang dirugikan di sini tentu masyarakat sebagai penerima manfaat. Kedua kerugian negara, selain lambat pekerjaan, ada mark up anggaran dan kualitas material jelek serta pengurangan volume. Ini kejahatan luar biasa yang terstruktur dan masif yang melibatkan ASN dan swasta," kata Andri.
Tantangan Kejari Usut Dugaan Korupsi RSUD Parung
Dalam proses penyidikan, kendala juga muncul dari sikap tidak kooperatif sejumlah pihak yang telah dipanggil. Penyidik memberi peringatan keras bahwa tindakan mangkir dari pemeriksaan akan berujung pada upaya jemput paksa, sekaligus membuka kemungkinan penjeratan pasal tambahan bagi pihak yang menghambat proses hukum.
"dari 9 orang itu ada yang tidak kooperatif, maka kami akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan kami," tegas Andri.
Menurut Andri, penyidik tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum dan keadilan untuk masyarakat.
"Siapa pun yang terlibat atau terkait pasti kami periksa. Dan siapapun yang menikmati uang haram hasil korupsi dari RSUD ini, bersiap siap saja jadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena melawan hukum," Andri memungkasi.
Soal RSUD Parung
RSUD Parung yang sedianya adalah rencana yang disusun oleh Bupati Bogor 2018-2022, Ade Yasin. pada 2019, dalam agenda rutin mingguan, Ade Yasin mengungkapkan akan membangun RSUD Parung dan juga jalan lingkar Parung. Lahan seluas 3 hektare disiapkan Pemkab Bogor untuk realisasi pembangunan.
Rencana ini akhirnya masuk pada program pemerintah Provinsi Jabar era Gubernur Ridwan Kamil. Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada 2020 menggulirkan rencana pembanguan 30 rumah sakit di 27 kabupaten/kota. Tiga di antaranya di Kabupaten Bogor.
Proyek pembangunan RSUD yang dibiayai melalui bantuan keuangan (Babkeu) APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp93 miliar sejatinya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2021, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami penyimpangan berupa dugaan mark up harga dan pengurangan volume pekerjaan. Dampaknya, penyelesaian konstruksi baru terealisasi pada pertengahan 2022, atau mengalami keterlambatan sekitar enam bulan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Namun dalam perjalanannya, pelayanan yang dinanti warga Parung tersebut belum sesuai harapan. Rumah sakit yang dinanti sejak awal justru berubah menjadi Klinik Utama Rawat Inap (KURI).
Fasilitas ini diresmikan Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Bupati Bogor 2018-2021, Ade Yasin, pada 23 Desember 2025.
Sekretaris Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat dikonfirmasi, membenarkan objek yang tengah diusut oleh Kejari Bogor adalah klinik yang empat bulan sebelumnya diresmikan.
"Iya itu," kata Ajat kepada detikJabar, Jumat (1/5/2026).
Perubahan rencana pembangunan rumah sakit menjadi klinik, kata Ajat, karena keterbatasan anggaran.
"Karena yang terbangun kan belum semuanya sesuai siteplan, karena keterbatasan anggaran waktu itu. Tetapi di sisi lain permintaan pelayanan kesehatan sangat tinggi di wilayah Parung dan sekitarnya," beber Ajat.
Kendati demikian, untuk mengakomodir kebutuhan tersebut pada akhirnya bangunan yang telah berdiri difungsikan untuk melayani kesehatan masyarakat.
"Sambil menunggu pembangunan lanjutan, maka banguna yang ada difungsikan tetapi menurut klasifikasi kesehatan hanya bisa dikategorikan rawat inap," Ajat menjelaskan.
(dir/dir)
