Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bogor akhirnya terbongkar. Di balik perputaran emas yang menggiurkan, tersimpan praktik panjang yang melibatkan rantai produksi dari hulu hingga hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pun bergerak, mengakhiri aktivitas tersebut dengan penangkapan empat orang tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan sejak Maret hingga April 2026 di kawasan Pongkor, yang meliputi Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jabar, ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kami telah menetapkan empat tersangka di sini, dengan inisial M dari Leuwiliang, kemudian EM dari Ciampea, MNL dari Nanggung dan HMA dari Megamendung. Jadi semua tersangkanya berdomisili di Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan ini, polisi juga telah memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan 29 barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jabar dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis ilegal ini. Mulai dari penyedia bahan mentah hingga penjual emas siap edar.
"Empat orang tersangka memiliki peran berbeda-beda. Peran dari hulu sampai dengan peran dari hilir. M merupakan penyuplai tanah dan merupakan seorang pengolah di rumahnya sendiri, di mana yang bersangkutan itu menyuplai dan mengolah tanah batuan yang mengandung emas," ungkapnya.
Material yang diolah oleh tersangka M dikenal dengan istilah "jendil", yakni tanah atau batuan yang masih mengandung logam mineral seperti emas, perak, dan logam lainnya. Dalam sekali pengolahan, M bisa menghasilkan antara 0,5 hingga 2,5 gram emas, yang kemudian dijual ke tersangka berikutnya.
"Dari tersangka M ini kemudian memperjualbelikan jendil tersebut ke tersangka yang kedua, yaitu tersangka EM. Tersangka EM perannya adalah sebagai pengolah lanjutan. Saudara EM ini berperan sebagai pengolah bahan atau batuan, menampung dan membeli jendil-jendil tadi itu yang diolah menjadi bullion. Kalau istilah resminya itu bullion, tapi kalau masyarakat tahunya bilion gitu," tuturnya.
EM sendiri diketahui telah menjalankan aktivitas ini sejak 2005. Dari tangannya, jendil diolah menjadi bullion, dengan barang bukti yang diamankan berupa emas seberat 7,2 gram. Selanjutnya, hasil olahan tersebut dijual ke tersangka MNL.
Peran MNL adalah memurnikan bullion menjadi emas batangan dengan kadar tinggi. Ia mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.
"MNL sudah beroperasi dari sejak tahun 2020 dan tidak memiliki izin usaha industri apapun. Adapun emas yang sudah dimurnikan, selanjutnya dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram," tuturnya.
Emas batangan tersebut kemudian dijual kepada HMA, yang ternyata merupakan ayah kandung MNL. Dalam rantai ini, HMA berperan sebagai penampung sekaligus penjual akhir.
"MNL ini, kalau berbicara penjualan emasnya itu dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo. Jadi perputarannya memang sangat tinggi dan kemudian MNL mencari keuntungan itu bisa 2% dari perhiasan yang sudah jadi dan juga 1% dari bullion-nya. Nah itu jadi ada pembagian persentase keuntungan disitu dari MNL kepada ayah kandungnya sendiri HMA. Terakhir, MNL ini menjual emas kepada kepada HMA 389,69 gram, dengan angka jual Rp979 juta," jelasnya.
Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, HMA menjalankan bisnis berkedok kios jual beli perhiasan dan barang antik di sebuah pasar di Bogor. Namun di balik itu, transaksi emas ilegal justru menjadi sumber keuntungan utamanya.
"Tapi ternyata memang untuk meraup keuntungan yang lebih, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal. Emas tersebut selanjutnya, diperjualbelikan ke sejumlah orang yang saat ini pun masih kami terus kembangkan. Termasuk juga tidak menutup kemungkinan besar adanya toko-toko ataupun pihak-pihak yang memang langsung menjual kepada masyarakat, dan saat ini masih dalam penyelidikan," terangnya.
"HMA ini menjual emas kurang lebih Rp2,5 juta per gramnya, menyesuaikan harga emas. Kadarnya 24 karat atau 99,80%. Dalam satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 Miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya," tuturnya menambahkan.
Polisi menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk aktor intelektual maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Melalui pengungkapan ini, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa para pelakunya.
(wip/dir)
