Polisi Usut Skandal Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Polisi Usut Skandal Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Bogor -

Praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai masuk babak baru. Kepolisian Resor Bogor memastikan telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Anggi Eko Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang beredar. Ia menegaskan setiap informasi yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima per hari ini, dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Anggi dikonfirmasi detikjabar, Selasa (14/4/2026).

Pernyataan itu menandai dimulainya tahap awal penelusuran oleh penyidik. Kepolisian akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), serta menilai apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, belum ada rincian mengenai siapa saja pihak yang diduga terlibat maupun posisi jabatan yang diperjualbelikan.

Polres Bogor memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sekadar diketahui, dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mencuat setelah adanya informasi tentang oknum aparatur sipil negara yang diduga menawarkan posisi jabatan struktural kepada pegawai lain.

Praktik ini disebut tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung sejak sekitar 2022 dengan pola pemberian imbalan uang secara bertahap. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi isu serius karena dinilai merusak sistem merit dalam penempatan jabatan di birokrasi daerah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan internal. Awalnya jumlah aparatur yang dimintai keterangan sebanyak 12 orang, namun dalam proses pendalaman bertambah menjadi 14 ASN. Penanganan kasus juga bergeser dari sekadar pembinaan kepegawaian menjadi investigasi yang berorientasi pada pengumpulan fakta dan data yang memiliki kekuatan hukum.

Dalam prosesnya, Inspektorat menerapkan metode uji silang antar keterangan untuk memastikan validitas informasi. Setiap pernyataan tidak hanya dicatat, tetapi juga dibandingkan dengan keterangan lain agar tidak bergantung pada asumsi tanpa bukti.

Hingga kini, laporan hasil investigasi masih disusun dan belum disampaikan secara resmi ke pemerintah daerah. Hasil akhir diharapkan segera diumumkan ke publik, sekaligus menjadi dasar penentuan pihak yang terlibat dan kemungkinan langkah hukum lanjutan.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads