Langkah Polisi Memutus Rantai 'Pil Setan' di Karawang

Langkah Polisi Memutus Rantai 'Pil Setan' di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 14 Apr 2026 21:00 WIB
Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Foto: Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Karawang -

Di sudut-sudut remang Kabupaten Karawang, peredaran obat keras tertentu (OKT) sempat menjadi hantu yang mengincar masa depan generasi muda. Namun, gerak senyap para pengedar kini kian terjepit.

Kepolisian Resor Karawang secara masif terus menggempur simpul-simpul peredaran obat terlarang ini demi menjaga kondusivitas wilayah. Berdasarkan catatan evaluasi penanganan kasus, ribuan butir obat berbahaya atau 'pil setan' berhasil ditarik dari jalanan. Komitmen ini bukan sekadar gertakan, melainkan aksi nyata yang tercermin dari statistik pengungkapan kasus yang cukup mencolok dalam dua tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba telah bekerja ekstra keras. Sebanyak 30 Laporan Polisi (LP) berhasil dituntaskan dengan puluhan tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Dari hasil pengungkapan selama tahun 2025, sebanyak 37 tersangka berhasil kami amankan dan di proses hukum. Fokus kami adalah memutus rantai peredaran obat-obatan yang sering disalahgunakan ini," ujar Fiki dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sepanjang kalender 2025 tersebut, kepolisian juga telah menyita total 45.464 butir barang bukti. Angka ini terdiri dari 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, serta ratusan butir lainnya seperti Double Y, Trihex, dan Dextro yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas di jalanan.

Memasuki tahun 2026, intensitas operasi kepolisian tidak mengendur. Hingga medio April ini, Polres Karawang tercatat telah menangani 5 perkara baru dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Perang terhadap obat keras ini terus berlanjut tanpa kompromi.

"Untuk tahun 2026 berjalan, kami sudah menyita 3.105 butir obat keras, yang didominasi oleh Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir," lanjut Fiki merinci hasil tangkapan terbarunya.

Fiki menyadari bahwa dampak kerusakan obat-obatan ini sangat fatal karena menyasar kelompok usia produktif. Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup rapat ruang gerak para pengedar. Tak ada tempat bagi mereka yang ingin merusak mentalitas pemuda Karawang.

Selain langkah represif, Fiki juga mengimbau masyarakat untuk menjadi 'mata dan telinga' bagi kepolisian. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan peredaran obat ilegal ini.

"Kami tidak akan kendor. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Karawang," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads