Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto kini harus meringkuk di penjara selama 3 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sengketa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Vonis untuk Yossi dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Kamis (9/4/2026). Selain pidana badan, Yossi turut didenda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair," kata hakim dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Yossi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Simak Video "Video: 711 Satwa Bandung Zoo Bersiap Dipindahkan, Translokasi Jalan Penyelamatan"
(ral/mso)