Segini Keuntungan Haram Penjual Bayi ke Singapura

Segini Keuntungan Haram Penjual Bayi ke Singapura

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 31 Jul 2025 12:43 WIB
Enam orang tersangka baru berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan bayi ke Singapura. (Wisma/detikcom).
Enam orang tersangka baru berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan bayi ke Singapura. Foto: (Wisma/detikcom).
Bandung -

Fakta baru terungkap dalam kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan bayi ke Singapura. Bayi asal Indonesia yang dijual ke Singapura dihargai ratusan juta.

Polisi mengungkap nominal transaksi penjualan bayi dari pemeriksaan 12 akta notaris dari kediaman pelaku Siu Ha (59) alias Eni yang berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu, dan pencari orang tua palsu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengaku masih mendalami soal pengadopsian bayi di Singapura termasuk fee untuk agen dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat proses adopsi di sana seperti apa, ada fee untuk Indonesia agen," kata Surawan, Kamis (31/7/2025).

Surawan menyebut kompensasi yang diberikan untuk agen yakni 20.000 dolar Singapura atau jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp254 juta. Dengan nilai kurs, 1 dolar Singapura sama dengan Rp 12.720.

ADVERTISEMENT

"Kompensasi itu apakah fee atau apa (belum diketahui terkait aturan agen fee). Lebih di atas 20 ribu dolar Singapura (nominal)," ungkap Surawan.

Surawan juga bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penelusuran terhadap 12 akta notaris yang mencantumnkan nama orang tua asuh. "Apakah itu masuk kategori penjualan, perdagangan, apakah ada aturan adopsi di sana. Kita cek di sana apakah legal atau ilegal, kalau di sini sudah jelas TPPO (proses pengadopsian di Indonesia yang dilakukan para tersangka tak sesuai aturan)," jelasnya.

Surawan mengatakan transaksi pembayaran itu diatur Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo alias Ai yang berperan sebagai agen Indonesia atau pelaku utama dalam kejadian ini.

"Persalinan, makanan (kebutuhan) bayi, segala macam, termasuk mengurus, fee dikasih setelah dilahirkan. Komunikasi antara si Popo dan agensi di sana, video call, oke, diberangkatkan bayi ke Pontianak," ujarnya.

Setelah di Pontianak, bayi-bayi itu akan dititipkan ke pengasuh sekaligus melakukan pembuatan dokumen dan pencarian orang tua palsu. Menurut Surawan, orang tua palsu itu dibayar hingga Rp 10 juta.

"12 akta notaris ini berbahasa Inggris. Ibu palsu itu dibayar Rp5-10 juta," tuturnya.

Dalam kasus ini sudah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya masih buron. "Pengembangan terus kita lakukan," pungkasnya.

(wip/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads