Untuk keempat kalinya, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya', preman terkenal asal Kabupaten Garut kembali harus masuk jeruji besi. Kali ini, Dadang melakukan aksi penganiayaan terhadap tiga orang korban, yang salah satunya adalah wanita tua berumur 62 tahun.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Dadang terjadi pada hari Kamis, (26/3/2026) lalu di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cibalong, Garut. Saat itu, Dadang didatangi korban AR (62) yang bertandang dengan maksud hendak menagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukannya membayar utang tersebut, Dadang malah marah. Dia kemudian memukuli Ade hingga babak belur. ZN, anak Ade yang mengetahui kejadian itu kemudian mendatangi Dadang 'Buaya'. Namun apesnya, ZN yang datang dengan rekannya, O, justru bernasib sama. Keduanya jadi sasaran amukan Dadang 'Buaya'.
Dadang sendiri kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman bui 2 tahun 8 bulan. Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Aksi kriminal melukai orang lain ini, bukan yang pertama kali dilakukan oleh Dadang 'Buaya'. Kabar menyebut, jika aksi kriminal kali ini merupakan tindakan kesembilan kali yang membawanya masuk ke jeruji besi.
Namun, berdasarkan catatan negara, ini merupakan yang keempat kalinya Dadang 'Buaya' masuk penjara.
SERANG MARKAS KORAMIL-POLSEK PAMEUNGPEUK
Aksi fenomenal yang dilakukan Dadang 'Buaya' terjadi pada tahun 2021 lalu. Kala itu, Dadang 'Buaya' terlibat pertikaian dengan seorang nelayan bernama Jaka, hingga menyebabkan dirinya mendatangi markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
Kejadiannya berlangsung pada hari Jumat, 28 Mei 2021 pagi di kawasan Mancagahar, Pameungpeuk. Kala itu, Jaka seorang nelayan setempat yang baru pulang melaut berpapasan dengan Dadang di jalan. Jaka hampir tertabrak Dadang yang berkendara ugal-ugalan dalam kondisi mabuk.
Kala itu, Jaka menegur Dadang, tapi Dadang tidak menerimanya. Terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Dadang kemudian. Saat itu, Jaka meminta bantuan kerabatnya yang diketahui merupakan anggota TNI yang sedang cuti berdinas.
Anggota TNI AD bernama Saprudin itu, kemudian datang ke TKP dengan maksud hendak menyelesaikan persoalan. Namun, Dadang makin menggila dengan menyerang Saprudin dan seorang anggota Polsek Pameungpeuk yang mendampinginya.
"Ketika berusaha diselesaikan, banyak teman-temannya dari Dadang ini dan dalam kondisi habis meminum minuman keras. Akhirnya anggota tersebut pergi ke Markas Koramil terdekat untuk mengamankan diri," kata Kapendam III Siliwangi saat itu, Kolonel FX Sri Wellyanto.
Saprudin kala itu kemudian memilih untuk tidak terpancing dan mengamankan diri ke Markas Koramil Pameungpeuk yang berada tak jauh dari lokasi. Dadang kemudian mengikuti Saprudin dan mendatangi kantor Koramil. Sebelum mendatangi Koramil, bersama pasukannya Dadang sempat mendatangi Polsek Pameungpeuk.
Dadang saat itu langsung diringkus personel gabungan dari TNI dan Polri. Dia kemudian dijebloskan ke penjara dan ditahan di Rutan Polres Garut. Pada hari Senin, 31 Mei 2021, polisi menampilkan Dadang dalam proses konferensi pers. Dadang ditangkap bersama anak buahnya bernama Herdiansah. Di momen itu, polisi juga menampilkan tiga unit senjata tajam berupa samurai, celurit, serta golok yang dibawa Dadang saat kejadian.
"Sebelum kejadian ini, tersangka Dadang 'Buaya' diduga melakukan pengeroyokan. Saat kami sedang melakukan pendalaman, terjadi kasus ini sehingga langsung kami amankan," ucap Kapolres Garut saat itu, AKBP Adi Benny Cahyono.
Dadang dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat. Pada 22 September 2021, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada Dadang 'Buaya' dan Herdiansah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap hakim dalam petikan amar putusan yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung, Kamis, 21 Desember 2021.
BACOK DUA ORANG WARGA HINGGA JADI BURONAN POLISI
Dua tahun setelah kejadian itu, tepatnya pada hari Selasa, 25 April 2023, Dadang Sumarna kembali berulah. Kali ini, dia membacok dua orang warga, yakni Roni dan Opid alias Eyang gara-gara tak terima ditegur saat mengendarai mobil ugal-ugalan.
Dadang 'Buaya' melakukan aksi penganiayaan itu bersama seorang anak buahnya bernama Yusup Saproni. Dadang membacok dua orang korban dengan menggunakan sebilah golok kecil yang selalu 'nempel' di tubuhnya.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa dini hari, sekitar jam 02.00 WIB. Pagi harinya, Kapolres Garut saat itu AKBP Rio Wahyu Anggoro mengerahkan anak buahnya untuk mencari Dadang 'Buaya'. Dia juga mengeluarkan ultimatum untuk Dadang.
"Saya kasih waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau sampai matahari tenggelam tidak ada itikad baik, saya yang akan memimpin langsung penangkapannya hidup atau mati," ucap Rio kala itu.
Pernyataan Rio itu tampaknya sampai di telinga Dadang 'Buaya'. Dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Polres Garut dua hari kemudian, Dadang mengakui dirinya menyerahkan diri diantar oleh Bhabinkamtibmas.
"Saya ditelepon jam 10. Jam 2 siang hari Selasa diantar ke sini (Polres Garut)," ucap Dadang.
Dadang kemudian dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masing-masing tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah seperempat karena Dadang 'Buaya' masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Pada tanggal 30 Agustus 2023, PN Garut menyatakan Dadang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu, membuat Jaksa Penuntut Umum bereaksi dengan melakukan banding.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Dadang 'Buaya' dari yang sebelumnya 1 tahun 10 bulan, menjadi 3 tahun penjara.
TERKENAL SAKTI DAN ASAL-USUL JULUKAN BUAYA
Dadang ditakuti oleh masyarakat di kawasan pantai selatan Garut bukan tanpa alasan. Dia dikenal sakti, karena konon katanya kebal senjata api dan senjata tajam. Hal tersebut diakui sendiri oleh dirinya.
Berbincang dengan wartawan di sela-sela proses pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Negeri Garut di pertengahan tahun 2023, Dadang menjelaskan kekebalannya itu didapat dari sang ayah, Ikar.
"Ya tinggal dibilas bisa rapat lagi lukanya," ungkap Dadang.
Dadang mengaku, setelah habis 'bertempur' dia akan mendatangi ayahnya dan meminta untuk dimandikan. Setelah dimandikan, menurut Dadang, segala macam luka di tubuhnya akan hilang dengan sendirinya, keesokan hari. Namun, hal ini tidak bisa lagi dilakukan oleh Dadang, setelah sang ayah meninggal dunia.
"Jadi dimandikan sama bapak, dikasih air terus sembuh. Kalau sendiri tidak bisa. Makanya setelah meninggal tidak bisa lagi," katanya.
Sementara terkait julukan 'buaya', Dadang mengaku julukan tersebut telah menempel sejak lama di belakang namanya. Julukan 'buaya' sendiri diberikan kepadanya oleh teman-teman Dadang dulu, karena Dadang dianggap jago berenang.
"Awalnya ya karena dianggap jago menyelam. Jadi, saya bisa menyelam menangkap ikan di laut. Julukannya itu dari teman saya. Sudah dari dulu," pungkas Dadang.
(sud/sud)
