Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.
"Perlawannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," katanya.
Sementara itu, pengacara Resbob, Fidelis Giawa merespons soal putusan sela tersebut. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.
"Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," katanya, Senin (9/3/2026).
Simak Video "Video Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan 'Viking'"
(ral/mso)