Sebanyak 10 anak menjadi korban aksi sodomi dan pencabulan yang dilakukan oleh MRR (15) di Cianjur. Aksi kekerasan seksual ini bahkan dilakukan di lokasi seperti madrasah hingga tempat ibadah.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, diketahui bahwa aksi pencabulan dilakukan sejak enam bulan lalu.
"Untuk informasi awal, sudah terjadi sejak pertengahan 2025. Total korban 10 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 7 laki-laki berusia 6-10 tahun. Bahkan ada korban yang hingga 7 kali dicabuli," ujar Alexander, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Bejat! Pelajar SMP di Cianjur Cabuli 10 Anak |
Menurut Alexander, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan atau pelatihan burung merpati. Pelaku juga tidak jarang mengancam akan menampar jika keinginannya tidak dituruti.
"Ada yang diancam dan ada juga yang diiming-imingi agar korban bersedia," katanya.
Setelah korban bersedia, pelaku langsung membawanya ke tempat sepi. Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi cabulnya di belakang rumah korban, di madrasah, hingga di tempat ibadah.
"Ini yang lebih memprihatinkan, lokasi perbuatannya itu ada yang di lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah. Tapi untuk tepatnya dilakukan di dalam ruangan atau di mana masih didalami. Kami tidak bisa langsung menanyakan pada korban karena masih trauma. Yang jelas dilakukan di beberapa lokasi tersebut dalam keadaan sepi," ungkapnya.
Dia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
(dir/dir)