Pertengkaran sepasang suami-istri siri yang dipicu persoalan ekonomi berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang ibu muda di Kota Sukabumi. Di tengah malam yang sunyi awal Agustus 2025 lalu, cekikan tangan sang suami siri nyaris merenggut rasa aman korban di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Kasus penganiayaan itu akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, mengamankan terduga pelaku berinisial SR (30), warga Kelurahan Lembursitu.
Kapolsek Warudoyong AKBP Ridwan Ishak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan seorang ibu rumah tangga berinisial SF (30), warga Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ridwan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Malam itu, cekcok antara pasangan nikah siri tersebut memanas. Amarah pelaku pun tak terbendung.
Dari hasil pemeriksaan, SR diduga mencekik leher korban hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, ponsel milik korban juga dibanting hingga rusak.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan," tegas Ridwan.
Kanit Reskrim Polsek Warudoyong AKP Agus Israwan mengungkapkan, pemicu kekerasan itu dipengaruhi persoalan ekonomi rumah tangga yang dibumbui pertengkaran berkepanjangan. Selain itu, pelaku disebut berada dalam kondisi mabuk saat kejadian.
"Ribut karena ekonomi. Statusnya juga nikah siri. Pelaku dalam kondisi mabuk," kata Agus.
Meski terjadi tindak kekerasan fisik, polisi belum melakukan penahanan terhadap SR. Hal ini lantaran luka yang dialami korban tidak meninggalkan bekas dan tidak mengganggu aktivitas korban secara medis.
"Dicekik, tapi tidak ada bekas luka. Tidak ada visum yang menunjukkan luka berat. Ini yang menjadi pertimbangan karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal. Namun, masih terdapat pertimbangan antara tipiring dan penerapan pasal dalam KUHP baru.
"Kalau sudah masuk tipiring, kami tidak bisa melakukan penahanan. Apalagi terlapor juga kooperatif, setiap dipanggil selalu datang," jelasnya.
Terkait kemungkinan penerapan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), polisi menyebut hal tersebut sulit diterapkan lantaran hubungan korban dan pelaku tidak tercatat secara hukum negara.
"Secara hukum, mereka bukan suami istri sah. Kalau bisa dibuktikan dengan akta nikah, baru bisa masuk ranah KDRT. Karena ini nikah siri, maka prosesnya menggunakan pasal penganiayaan," terangnya.
Saat ini, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk menentukan arah penanganan kasus.
Sementara itu, diketahui pasangan tersebut telah berpisah. Namun korban tetap melaporkan kejadian tersebut agar pelaku tidak kembali melakukan kekerasan.
"Korban melapor supaya ada efek jera dan tidak mengganggu lagi ke depannya," pungkas Agus.
Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Simak Video "Video: Pria Harap Jasad Hidup Lagi Usai Siksa Istri Hingga Tewas"
(dir/dir)