Pasutri Bawa Anak untuk Kamuflase Curanmor di Sukabumi

Pasutri Bawa Anak untuk Kamuflase Curanmor di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 16:13 WIB
Polisi saat mengungkap kasus curanmor di Sukabumi
Polisi saat mengungkap kasus curanmor di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota membongkar modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, mereka menyertakan anak kandung yang masih balita untuk mengelabui warga saat beraksi di kawasan pemukiman.

Berpura-pura mengajak anak mereka yang berusia 4 tahun jalan-jalan sore, pasutri berinisial PS alias Kakap (32) dan ATN alias ICA (25) leluasa mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan. Aksi ini terendus setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunung Puyuh, pada pertengahan Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa pasangan ini berbagi peran secara rapi. Sang istri bertindak sebagai pemantau situasi (joki) bersama anaknya, sementara sang suami menjadi eksekutor pencurian.

"Pelaku PS merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan istrinya, ATN, berperan sebagai joki. Keduanya diamankan setelah kami melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKBP Sentot, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

Kamuflase 'Ngasuh' Anak untuk Redam Kecurigaan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa kehadiran balita sengaja dimanfaatkan agar warga sekitar tidak menaruh curiga saat para pelaku mondar-mandir di lokasi sasaran.

"Modusnya bawa anak atau pasangan suami istri masuk ke area permukiman yang tidak dikenal supaya masyarakat tidak terlalu curiga. Maksudnya biar yakin masyarakat, 'Oh, lagi ngasuh (anak)'. Padahal sambil menggambar, melihat potensi atau celah di mana korban lengah," terang Hartono.

Hartono menambahkan, pelaku biasanya mengincar kendaraan yang pemiliknya lalai, seperti motor dengan kunci yang masih menggantung.

"Begitu melihat celah dan korban lengah, suaminya langsung bertindak. Motor yang dipakai dan membawa anak dikendarai oleh istrinya, sedangkan motor hasil curian dibawa kabur oleh suaminya," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini mengaku telah beraksi tiga kali dengan modus serupa di wilayah Sukaraja, Lengkong, dan Ciamis. Mereka berdalih nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Pelarian Berakhir di Bogor

Pelarian pasutri ini terhenti setelah Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran. Polisi awalnya menangkap ATN di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, pada 27 Juli 2026.

Tiga hari kemudian, PS alias Kakap yang merupakan seorang residivis, diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/7/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu helm, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak motor hasil curian lainnya yang telah dijual.

Atas tindakannya, pasutri ini dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads