Polda Jabar mengungkap perkembangan terbaru kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Singapura yang didalangi oleh Lie Siu Luan (69) alias Lily, Popo, atau Ai. Tersangka merupakan agen utama yang mengendalikan operasi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini hampir rampung. Saat ini, kepolisian hanya tinggal memburu satu orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Prosesnya sudah berjalan signifikan. Berkas tersangka Astri Fitri Nika, Wiwit, Mamah, dan Yuyun sudah dinyatakan lengkap atau P21. Begitu juga dengan berkas Jaka dan Elin. Mereka semua berperan sebagai perekrut bayi," kata Hendra, Senin (19/1/2026).
Selain para perekrut, berkas tersangka Yeni dan Popo yang berperan sebagai pembuat dokumen juga telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Termasuk berkas Siu Ha alias Eni yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
(wip/mso)