Beragam kasus kejahatan terjadi di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya, adalah kasus pencabulan yang informasinya sempat menggegerkan di kota berjuluk Swiss van Java.
Berdasarkan catatan kepolisian dari Polres Garut, di sepanjang tahun 2025 ini, total ada 86 kasus kejahatan menonjol yang ditangani, dengan 128 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari kasus-kasus kekerasan seksual ini, ada setidaknya dua kasus yang sempat menggegerkan, yaitu berikut ini:
Kakek, Ayah, dan Paman Cabuli Bocah 5 Tahun
Bulan April 2025, di tengah ketenangan masyarakat kala itu, warga Kecamatan Tarogong Kaler digemparkan dengan kabar aksi pencabulan yang menimpa seorang bocah wanita berumur 5 tahun.
Bejatnya, belakangan diketahui, aksi pencabulan ini dilakukan oleh orang dekat korban. Yakni ES (57) sang kakek, YMU (31) ayahnya dan YMA (24) yang merupakan paman korban.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah seorang tetangga korban. Mulanya, tetangga ini melihat adanya keanehan pada tubuh korban, yang kerap mengeluh sakit.
"Saksi kemudian memeriksakan kondisi kesehatan korban ke Puskesmas, dan pihak Puskesmas menyarankan untuk divisum di rumah sakit karena ada dugaan yang tidak biasa," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, YMU dan YMA terlebih dahulu yang dijebloskan ke bui. Berdasarkan beragam alat bukti dan kesaksian yang didapat polisi, keduanya tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Meskipun demikian, penyidik tetap menyimpan tanda tanya besar terhadap gelagat mencurigakan ES saat diperiksa. Dengan bekal bukti yang cukup, polisi juga akhirnya menjebloskan aki-aki cabul itu juga ke penjara.
Ketiganya kemudian dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.
Setelah diseret ke meja hijau, ES, YMA dan YMU kemudian diadili di Pengadilan Negeri Garut. Pada bulan Agustus 2025, mereka dijatuhi vonis penjara 19 tahun oleh majelis hakim karena terbukti bersalah.
"Sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi," ungkap Helena Octavianne, Kajari Garut saat itu.
(orb/orb)