Kasus pelecehan seksual yang dilakukan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril sempat menggegerkan warga Garut di awal tahun 2025 ini. Setelah lebih dari 7 bulan proses hukumnya bergulir, hari ini Dokter Iril rencananya akan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Garut.
Kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil ini, mencuat ke publik di bulan Maret 2025. Saat itu, sebuah video yang memperlihatkan aksi Dokter Iril yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ibu hamil saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) beredar di media sosial.
Di pertengahan video, ada bagian kecil dalam video tersebut yang menyorot ke payudara korban, yang diduga diremas oleh oknum dokter tersebut, hingga membuat korban bereaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media sosial, gaduh kala itu. Desakan dari warganet agar polisi segera mengusut kasus ini menggema di Instagram dan TikTok. Tidak hanya warganet, Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani pun bersuara mengenai hal ini.
"Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Apalagi, dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan," ucap Puan Maharani.
"Saya kan baru posting tadi, bagaimana polisi Garut merespons ini secara cepat. Enggak usah penyelidikan, ngapain? Wong di depan mata kelihatan kok. Harusnya segera, bagaimana caranya? Itu yang tahu Polres Garut. Penegakkan aturan hukumnya Polres Garut yang tahu," kata Sahroni.
Kala itu, Polres Garut mengklaim sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dan tengah memburu pelaku.
Singkat cerita, Dokter Iril kemudian berhasil diamankan polisi. Menurut informasi yang dihimpun, Iril menyerahkan diri ke polisi, kemudian dijemput oleh personel Tim Sancang dan dibawa ke Polres Garut.
Kapolres Garut saat itu, AKBP M. Fajar Gemilang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui jika kejadian aksi pencabulan yang diduga dilakukan Dokter Iril kepada pasien saat pemeriksaan USG tersebut berlangsung di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Garut.
"Kejadian yang di dalam video tersebut berlangsung pada tanggal 20 bulan Juni 2024," katanya.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Iril kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian. Dia kemudian ditahan di Mako Polres Garut. Proses penanganan kasus ini, menurut polisi tidak ada korban yang berani melapor.
Bahkan, pelapor pertama dalam kasus ini, diketahui bukan merupakan ibu hamil, yang dilecehkan saat praktik pemeriksaan USG di klinik. Melainkan, seorang wanita muda asal Garut, yang mengaku dilecehkan Dokter Iril di indekos Dokter Iril.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, dengan dalih tidak membawa kendaraan, tersangka meminta diantar pulang oleh korban. Setelah tiba di indekos, tersangka meminta korban masuk ke dalam indekosnya dengan modus hendak membayar jasa pemeriksaan kesehatan. Di sana terjadi dugaan pelecehan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan saat memimpin ekspos kasus tersebut di Mapolres Garut.
Menurut Hendra, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Hendra.
![]() |
Kepada polisi, Dokter Iril sendiri mengaku empat kali melakukan tindakan cabul terhadap pasien. "Pengakuannya sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak 4 kali," ungkap Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang.
Polisi juga saat itu memeriksakan kondisi kejiwaan Dokter Iril ke ahli di Bandung. Hasilnya, Dokter Iril didiagnosa mengalami gejala afektif bipolar. Setelah serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Iming-iming USG 4 Dimensi Gratis
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P. Sitompul menuturkan, berdasarkan berkas penyidikan diketahui, jika Dokter Iril memberikan iming-iming kepada para calon korban berupa voucher pemeriksaan USG 4 dimensi gratis.
"Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka," kata Jaya.
Aksi pencabulan dilakukan saat korbannya menjalani pemeriksaan USG di tempat praktik Dokter Iril. Dokter Iril melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korbannya.
"Pada saat pemeriksaan kehamilan, tangan kanan tersangka mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban sedangkan tangan kiri tersangka meremas bagian dada korban," katanya.
Sementara Kajari Garut, Helena Octavianne menuturkan, dari pengakuan tersangka diketahui jika motifnya melakukan pencabulan terhadap para korban adalah karena khilaf.
"Motifnya khilaf. Nanti akan kita perjelas di persidangan," ujar Helena.
Dokter Iril kemudian disidang di Pengadilan Negeri Garut. Proses persidangan telah berlangsung beberapa kali sejak bulan Juni 2025 lalu. Hari ini, Kamis, (2/10/2025), Dokter Iril rencananya akan menghadapi sidang beragendakan vonis.
Kabar tersebut dibenarkan Firman S. Rohman, kuasa hukum Dokter Iril. "Insya Allah siap untuk persidangan putusan hari ini. Harapan terdakwa, tentunya bisa bebas sebagaimana isi dalam pembelaan atau pledoi. Atau direhabilitasi karena mengidap afektif bipolar sebagaimana fakta persidangan yang diterangkan ahli jiwa bahwa harus mendapatkan pengobatan," ucap Firman.
Divonis 5 Tahun Penjara
Iril bersidang didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman. Dia tampak menggunakan kemeja putih, dan celana kain hitam. Sidang dimulai pada pukul 15.50 WIB dan berakhir sekitar jam 5.
Setelah membacakan berkas, majelis hakim yang dipimpin Sandi M. Alayubi, serta Haryanto Das'at dan Ahmad Renardhien sebagai anggota, kemudian membacakan amar putusan.
Menurut Humas PN Garut Andre Trisandy, majelis menyatakan Dokter Iril terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dari tuntutan 7 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bylab kurungan dan membayar restitusi, diputus 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp 106 juta," kata Andre kepada wartawan, Kamis petang.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Dokter Iril juga didenda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan penjara 3 bulan. Serta biaya restitusi sebesar Rp 106 juta.
Terkait vonis majelis hakim tersebut, pihak Dokter Iril melalui kuasa hukumnya, Firman S. Rohman mengatakan akan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan majelis. Tetapi pada intinya, klien kami akan pikir-pikir. Belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding," kata Firman.
Senada dengan pihak terdakwa, Tim Jaksa Penuntut umum juga akan mengajukan banding. "Karena dari pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Garut Yudhi Satriyo.
(yum/yum)