M Syafril Firdaus alias Dokter Iril, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil di Garut dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Iril dijatuhi hukuman 5 tahun bui.
Dokter Iril menjalani sidang beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, (2/101/2025) sore.
Iril bersidang didampingi kuasa hukumnya, Firman S Rohman. Dia tampak menggunakan kemeja putih, dan celana kain hitam. Sidang dimulai pada pukul 15.50 WIB dan berakhir sekitar jam 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan berkas, majelis hakim yang dipimpin Sandi M. Alayubi, serta Haryanto Das'at dan Ahmad Renardhien sebagai anggota, kemudian membacakan amar putusan.
Menurut Humas PN Garut Andre Trisandy, majelis menyatakan Dokter Iril terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dari tuntutan 7 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bylab kurungan dan membayar restitusi, diputus 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp 106 juta," kata Andre kepada wartawan, Kamis petang.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Dokter Iril juga didenda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan penjara 3 bulan. Serta biaya restitusi sebesar Rp 106 juta.
Terkait vonis majelis hakim tersebut, pihak Dokter Iril melalui kuasa hukumnya, Firman S Rohman mengatakan akan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan majelis. Tetapi pada intinya, klien kami akan pikir-pikir. Belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding," kata Firman.
Senada dengan pihak terdakwa, Tim Jaksa Penuntut umum juga akan mengajukan banding. "Karena dari pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Garut Yudhi Satriyo.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter Iril terhadap pasien ibu hamilnya mencuat ke publik di akhir bulan Maret 2025, setelah video saat Dokter Iril dianggap melecehkan pasien beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Dokter Iril dinarasikan meremas payudara korban menggunakan satu tangannya. Sedangkan tangannya yang lain menjalankan alat pemeriksaan USG.
Setelah videonya tersebar di publik, polisi melakukan penyelidikan. Dokter Iril kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan April 2025.
Kepada penyidik, Iril mengaku khilaf melakukan tindakan tersebut. Dia mengaku telah empat kali melakukan pelecehan seksual terhadap para korban, yakni ibu hamil yang berbeda.
Dalam berkas penyidikan yang diterima jaksa dari pihak kepolisian dikerahui, jika Dokter Iril merayu korban dengan cara menawarkan voucher pemeriksaan kondisi kehamilan secara gratis, dengan metode USG 4 dimensi.
Kasusnya kemudian bergulir di ranah hukum, hingga akhirnya Dokter Iril dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan hari ini.
(sud/sud)