IY seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan berat. Pelaku diduga merupakan seorang pengusaha atau kontraktor.
Aksi koboy ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan antara korban dengan istri terduga pelaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Jumat (12/12/2025).
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan peristiwa bermula saat korban didatangi tiga orang di kantornya pada Rabu (10/12) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban saat itu dipaksa masuk ke dalam mobil.
"Klien kami didatangi tiga orang, dipaksa keluar kantor. Sebelum masuk mobil didorong, lalu dipukul oleh rekan salah seorang pelaku berinisial I. Karena ketakutan, korban menurut," kata Dachi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Dachi menuturkan, korban dibawa berkeliling ke arah Cibeureum, Sukabumi. Di dalam mobil, korban duduk diapit oleh para pelaku. Posisi korban berada di belakang sopir, di samping inisial I, dan di belakang terduga pelaku UC.
Sepanjang perjalanan, korban mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.
"Di dalam mobil dipukul, 'dicentang' pakai tangan. Sesampainya di Jembatan Jajaway, korban kembali mendapatkan intimidasi dan pukulan dari pelaku dan rekan-rekannya," ungkap Dachi.
Tak hanya itu, pelaku sempat membawa korban kembali ke kantor Dinas Perkim untuk mengambil foto keluarga korban di ruang kerjanya. Setelahnya, korban dibawa menemui atasannya di Kota Sukabumi, seorang Kabid berinisial M, sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam kondisi luka-luka.
Selama perjalanan dari kantornya di Palabuhanratu ke Kota Sukabumi, IY disebut mengalami kekerasan fisik.
Menurut Dachi, motif penganiayaan ini didasari kecemburuan terduga pelaku yang menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Namun, Dachi membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan istri pelaku hanya sebatas makan siang di tempat umum.
"Tudingan perzinahan itu tidak benar. Unsur perzinahan kan harus jelas. Fakta dari klien kami, mereka hanya makan siang di tempat terbuka, di salah satu restoran di kota (Sukabumi), bukan di tempat tertutup," tegasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Dachi merinci luka yang dialami kliennya meliputi lebam di kedua pelipis mata, telinga mengeluarkan darah, bibir sobek, serta cedera di dagu dan paha.
"Kondisi klien kami saat ini trauma berat. Makan dan minum pun susah akibat luka di bagian wajah," pungkas Dachi.
Pihak korban melaporkan para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono membenarkan soal pelaporan korban. "Betul korban sudah melapor, saat ini masih dalam penyelidikan," singkatnya.
(sya/yum)