Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap PNS Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi berinisial IY memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (19/12/2025), IY menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Usai mendampingi kliennya, Kuasa Hukum IY, Efri Darlin M. Dachi, membeberkan kronologi mencekam yang dialami korban. Dachi mengungkap kliennya dipukuli secara bertubi-tubi di empat lokasi berbeda sepanjang perjalanan malam itu.
"Materi pemeriksaan adalah seputar kronologis terkait dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh klien kami," kata Dachi mengawali pembicaraan dengan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dachi menuturkan, insiden bermula saat IY dijemput di tempat kerjanya oleh rekan terlapor berinisial I. Sesampainya di depan kantor, terlapor utama yakni UC bersama rekannya D sudah menunggu. Di lokasi pertama ini, tepatnya di dekat tiang bendera kantor, kekerasan fisik langsung terjadi.
"Sesampainya di tiang bendera itu, langsung dipukul pakai kepalan tangannya itu di sini, di kuping kiri. Kemudian saudara I mendorong klien kami masuk mobil, dan saudara UC menarik tangan," jelas Dachi merinci kejadian awal.
Perjalanan horor itu berlanjut ke arah Jembatan Jajaway. Di sana, mobil sempat berhenti dan para pelaku menginterogasi IY perihal foto keluarganya. Saat itulah, pukulan kembali mendarat.
"Dihantam lagi, ditonjok lagi, mengenai pelipis tangan atau di bawah mata sebelah kiri," ucap Dachi.
Tak berhenti di situ, mobil putar balik kembali ke kantor Dinas Perkim untuk mengambil foto istri korban, lalu bergerak ke arah Bagbagan. Di lokasi ketiga ini, Dachi menyebut kliennya kembali dipukul sembari dimintai sejumlah uang sebagai ganti rugi nama baik.
"Mereka tanyakan, 'Kamu punya uang berapa?'. Korban menyampaikan, 'Saya baru ada 700 ribu sampai 1 juta'. Dijawab, 'Ah tidak akan cukup untuk memulihkan nama baik maupun psikologi keluarga Pak UC'," beber Dachi menirukan percakapan di dalam mobil.
Puncak kekerasan terjadi saat mobil menuju kawasan Jalur Lingkar Selatan, tepatnya saat mengarah ke rumah atasan korban berinisial RS.
"Pas di Jalur, korban mengalami pukulan lagi di dagu, terus di bibir, sama di mata sebelah kanan. Sesampainya di rumah Pak RS, beliau menyaksikan bahwa korban sudah babak belur," tambahnya.
Untuk memperkuat keterangannya dan mematahkan bantahan terlapor, Dachi mengaku telah menyerahkan bukti krusial kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian di lokasi terakhir.
"Ada bukti petunjuk yang kami dapatkan dan yang kami kantongi hari ini. CCTV-nya sudah kita amankan dan kita sudah serahkan kepada penyidik," tegas Dachi.
Tepis Isu Perzinahan
Di sisi lain, Dachi menanggapi santai laporan balik pihak UC terkait dugaan perzinahan di Polres Sukabumi Kota. Ia menggunakan adagium hukum latin untuk menyanggah tuduhan yang menurutnya minim bukti tersebut.
"Ada adagium hukum bahasa latin, Unus testis nullus testis. Artinya satu saksi bukan saksi. Tidak hanya melihat, tapi harus ada suatu petunjuk yang membuktikan bahwa dugaan perzinahan itu telah terjadi," katanya.
Dachi menegaskan bahwa pertemuan di Hotel Bonti hanyalah sebatas makan siang saat kliennya sedang dinas luar. "Ya, jadi kami sanggah bahwa itu tidak terjadi. Dan pengakuan klien kami juga, itu tidak terjadi perzinahan itu," pungkas Dachi.
Sebelumnya, pihak terlapor dalam kasus dugaan penculikan ASN Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi.
Pihak kontraktor berinisial UC, bersama kuasa hukumnya, membantah narasi penculikan dan mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik insiden tersebut.
Iden Doni Purnamawan, kuasa hukum UC dari Kantor Hukum Adil Sajagat, menegaskan bahwa penjemputan PNS berinisial IY pada Rabu (10/12) adalah puncak kekesalan akibat buntunya upaya mediasi.
"Kronologisnya perselingkuhan itu betul terjadi. Pihak suami (UC) melakukan upaya persuasif awalnya, menghubungi Sekdis dan Pak Kadis agar bisa diakomodir mediasi," ungkap Doni kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) malam.
Mereka juga membantah beberapa keterangan yang diberikan M Dachi, terkait perzinahan. Doni juga menyebut sudah membuat laporan polisi.
Laporan resmi itu diterima pada 14 Desember 2025 lalu sekitar pukul 17.54 WIB.
Hal tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
UC melalui Kuasa hukum dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan membenarkan adanya laporan tersebut. UI berharap proses hukum yang dilaporkan terhadap ASN itu berjalan profesional dan transparan.
"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami berharap penanganannya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus," kata Doni, Rabu (17/12/2025).
(sya/yum)










































