Viking Persib Club mengambil langkah tegas terhadap dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial. Pada Kamis (11/12/2025) malam, Viking secara resmi melaporkan Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob ke Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya mengungkapkan, laporan dibuat setelah ia mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," jelas Ferdy, Jumat (12/12/2025).
Menurut Ferdy, langkah hukum ini merupakan bentuk sikap tegas Viking terhadap tindakan yang telah mencederai martabat salah satu suku bangsa.
"Tujuannya kami agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ya makanya kita mengambil langkah kerja juga malam tadi membuat laporan kepolisian di Dircyber Polda Jabar," paparnya.
Ferdy menyebut kasus ini tergolong berat karena terpenuhinya unsur pidana terkait ujaran kebencian berbasis suku. "Ancaman bisa berat ya dengan penerapan pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Ia juga menegaskan dukungan penuh kepada aparat kepolisian, khususnya Direktorat Cyber Polda Jabar, untuk segera mengambil langkah tegas.
"Saya sendiri saya bisa hadir di sini sebagai anggota juga dari Viking, dan dalam hal ini kan yang terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini adalah suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan secepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana," ujarnya.
(bba/orb)