Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (10/12/2025) terkait kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Kota Bandung juga menetapkan RA alias Rendiana Awangga, anggota aktif DPRD Kota Bandung sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada dua alat bukti.
"Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka. Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung," ungkap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia mengatakan, keduanya telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
"Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi," jelasnya.
Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Pasalnya, penahanan anggota dewan masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Proses penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang adanya saksi-saksi lain yang diperiksa, termasuk penetapan tersangka baru.
Modus
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ikhsan memaparkan bahwa modus dalam kasus keduanya adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta proyek pekerjaan kepada pejabat di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang di lingkungan Pemkot Bandung.
"Modus menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat di SKPD masing-masing yang memiliki kewenangan," ungkap Ridha.
"Dalam perkara ini, kami tidak menyebut secara spesifik apakah terjadi jual-beli jabatan, tetapi lebih ke penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung," tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami penyidikan kasus ini, termasuk dalam mencari alat-alat bukti baru. Hingga saat ini, tercatat ada 65 saksi beserta sejumlah alat bukti pendukung yang telah diperiksa.
Kejari Kota Bandung juga sempat menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Dari penggeledahan tersebut, didapat sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, ponsel, hingga laptop.
"Tentunya kami tidak berhenti sampai di penetapan tersangka ini. Kalau ke depannya ada alat bukti (baru), ya tidak menutup kemungkinan (ada saksi dan tersangka baru)," ungkapnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Wali Kota Bandung, Ridha menyebutkan hal tersebut belum menjadi urgensi. Ia mengatakan pemanggilan saksi-saksi baru harus didasarkan pada alat bukti.
"Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi memintai keterangan pada wali kota. Tetapi bila ke depannya ada alat bukti, siapapun itu pasti kita akan mintai keterangan sebagai saksi," paparnya.
Belum Ditahan
Ridha menjelaskan kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan. Hal ini merujuk pada pertimbangan penahanan kepala daerah yang harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, mengingat dan mempertimbangkan UU Pemerintahan Daerah, perlu persetujuan Menteri Dalam Negeri," terangnya.
Meski demikian, ia memastikan Kejari Bandung telah melakukan perintah pencekalan terhadap keduanya.
Baca juga: Mengenal Ular Paling Mungil di Dunia |
"Kita pasti lakukan pencekalan," ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, secara primair keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(iqk/iqk)