Kejari Kota Bandung menjebloskan seorang lelaki berinisial AO ke penjara. Eks kepala unit bank pemerintah di Kota Bandung itu turut jadi tersangka dalam kasus korupsi penggelapan dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 3,6 miliar.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari ditahannya seorang perempuan yang merupakan mantan mantri bank berinisial II. Dia dijemput paksa Kejari usai mangkir dalam tiga kali pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah didalami, Kejari Kota Bandung menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kasus tahun 2020-2022 tersebut. AO kemudian ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka bersama II.
"Dari hasil pendalaman, kami telah meningkatkan satu orang lagi menjadi tersangka yaitu AO yang pada saat kejadian merupakan kepala unit bank tersebut," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (7/10/2025).
AO telah ditahan sejak Jumat (3/10) kemarin. Ia dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ihsan mengatakan, AO maupun II melakukan modus dengan cara merekayasa dokumen persyaratan KUR tahun 2020-2022. Keduanya juga nekat menggunakan identitas orang lain saat mencairkan kredit tersebut.
"Sehingga perbuatan keduanya mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3,6 miliar," ucap Ihsan.
AO terancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/sud)