Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pendakwah Ustaz Evie Efendi memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Evie sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, NAS.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa ada upaya damai maupun pencabutan laporan.
"Tidak ada (pencabutan laporan)," kata Rio saat dihubungi awak media, Jumat (5/12/2025).
Rio menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan langkah yang tepat dan sesuai prosedur. Ia menilai penyidik bekerja secara objektif setelah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dibuat kliennya.
"Penyidik menemukan pelanggaran dan terpenuhinya unsur pidana yang dilaporkan klien kami. Kami hargai dan apresiasi Polrestabes Bandung yang telah menetapkan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan obyektif," ungkap Rio.
Meski proses hukum terus berjalan, Rio memastikan pihaknya tetap siap membantu penyidik apabila dibutuhkan, termasuk dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Isu mengenai adanya mediasi sebelumnya sempat mencuat. Namun Rio menegaskan tidak pernah ada upaya damai. Menurutnya, pertemuan yang terjadi pada 10 November bukanlah mediasi, melainkan bagian dari agenda konfrontasi.
"Upaya mediasi tidak ada, pertemuan 10 November itu konfrontasi bukan mediasi, adapun dari pihak terlapor ada istilah islah, ya itu seiling memaafkan. Seperti kita ketahui negara kita negara hukum, pihak korban terus lanjutkan proses hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima terlapor. Rio menjelaskan bahwa nenek korban tidak termasuk dalam daftar tersangka.
"Pertama EE ayah kandung, DS ibu sambung, LS bibi dan IK paman," pungkasnya.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
(wip/dir)