Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton.
"Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Anton di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menyebutkan, Evie Efendi belum ditahan. Ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," ujarnya.
"Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambahnya.
Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan, Anton menjelaskan bahwa hal itu terkait UU KDRT. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.
Tak hanya Evie Efendi, menurut Anton, tiga orang terdekatnya juga ditetapkan menjadi tersangka. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana |
Disinggung kembali, jika pemanggilan penyidik terhadap Evie Efendi pada pekan depan tidak diindahkan, apakah yang bersangkutan akan dijemput paksa? Anton menyebutkan, hal itu tergantung pada alasan yang diberikan. Namun, pihaknya meminta Evie Efendi kooperatif.
"Nanti kita cek dulu, apakah alasannya diterima. Setelah itu, baru kita layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak diindahkan, baru kami akan melakukan upaya jemput paksa," pungkasnya.
(wip/orb)










































