Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Ustaz Evie Effendi terhadap anak kandungnya, NAS (19), segera memasuki babak baru. Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar perkara pada Senin (15/9/2025) mendatang.
Kuasa Hukum NAS, Rio Damas Putra, berharap proses hukum berjalan terbuka.
"Untuk harapan dari pihak pelapor (korban/klien kami) berharap, mendorong pihak kepolisian tetep transparan, akuntabel, dan objektif dalam proses hukum yang sedang dilakukan baik sekarang dalam tingkat penyelidikan maupun nanti tingkat penyidikan," kata Rio kepada detikJabar, Jumat (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menyebut laporan sudah masuk sejak 4 Juli 2025, namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak Ustaz Evie.
"Sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik, jadi upaya hukum yang dilakukan baik mediasi/konsolidasi oleh pihak terlapor," ujarnya.
Ia menegaskan korban ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. "Pihak pelapor akan tetap menempuh jalur hukum," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman memastikan Ustaz Evie telah menjalani pemeriksaan.
"Kemarin tanggal 10 (September) 2025 sudah dilakukan pemeriksaan," kata Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/9).
Menurut Rahman, kedua pihak, baik NAS maupun Ustaz Evie, sudah dimintai keterangan.
"Kemudian hari Senin (mendatang) kita akan melakukan gelar perkara," ujarnya.
Rahman menambahkan, Ustaz Evie bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
"Ustadz EE sudah dipanggil beberapa kali, datang memenuhi panggilan kami. Jadi hari Senin kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
(wip/dir)