Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Efendi hingga Jadi Tersangka

Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Efendi hingga Jadi Tersangka

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 05 Des 2025 12:31 WIB
Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Efendi hingga Jadi Tersangka
Ustaz Evie Efendi (Foto: Screenshot)
Bandung -

Ustaz kondang asal Bandung, Evie Efendi, terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan kasus ini dari mantan istrinya.

Berikut duduk perkara dalam kasus KDRT yang menjerat Ustaz Evie Efendi:

Rio Damas Putra, kuasa hukum korban, mengatakan peristiwa itu bermula ketika kliennya, NAS-anak kandung Ustaz Evie Efendi-mendatangi rumah ayahnya di wilayah Kota Bandung. Saat itu, Evie tengah berada di masjid menunaikan salat Jumat. Korban kemudian disambut neneknya, T, namun kedatangannya diterima dengan sikap kurang ramah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah salat Jumat, Evie tiba di rumah dan langsung bertemu dengan anak keduanya itu. Menurut Rio, kliennya datang dengan maksud baik, yakni menjalin komunikasi serta menanyakan soal nafkah yang disebut tidak rutin diberikan.

Sekadar diketahui, Evie memiliki empat anak dari mantan istrinya, dan NAS merupakan anak kedua. Sebelumnya, NAS pernah tinggal di rumah Evie bersama nenek dan ibu tirinya yang berinisial DS, namun pada Januari 2025, NAS memilih pindah dan tinggal dengan ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

"Nah, dan setiap bulan itu pasti selalu diberikan nafkah. Karena kan secara hukum juga anak masih di bawah 21 tahun, walaupun statusnya sudah berpisah, tetap masih disebutnya juga kan seorang ayah harus memberikan nafkah. Tapi kalau pun ingin memberikan nafkah juga, posisinya itu selalu harus di kontak dulu atau harus ditelpon dulu. Jadi tidak langsung atau continue, jadi harus ditagih dulu baru diberikan," kata Rio kepada detikJabar, Selasa (26/8/2025).

Rio mengungkapkan, Evie justru menyudutkan anaknya dengan menyinggung kuliah NAS yang belum selesai serta keputusannya tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025. Saat menginterogasi anak kandungnya, tak lama kemudian istri Evie, DS-ibu tiri korban-hadir dan membuat suasana semakin memanas. DS disebut meremas tangan NAS saat bersalaman, bahkan mencoba merebut ponsel NAS ketika ia hendak merekam percakapan.

Situasi semakin keruh ketika NAS menerima ucapan menyakitkan dari neneknya. Emosi yang memuncak membuat NAS spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum berniat pulang.

"Nah, di situ pun juga klien kami sambil merekam. Sambil mengenakan helm yang bersiap untuk pulang ke rumah ibunya. Lalu ibu tirinya, DS ini, mengejar dan memukul kepala klien kami. Disusul oleh neneknya yang memegangi tangan klien kami, seolah menahan klien kami agar tidak bisa pergi. Ayahnya datang, EE (Evie), memukul kepala klien kami dan meludahi klien kami dan berkata kasar," ungkap Rio.

Paman dan bibi korban berinisial IK dan LS juga diduga melakukan tindakan serupa. Beruntung, seorang tetangga berhasil melerai. Korban yang babak belur kemudian bisa pulang ke rumah ibunya. Ibu NAS langsung membawanya ke rumah sakit untuk visum sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama.

Tiga bulan berlalu, kasus hukum Ustaz Evie Efendi menemukan titik terang. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyampaikan bahwa Evie Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula tiga orang terdekatnya.

"Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025).

Anton mengatakan Ustaz Evie Efendi belum ditahan dan akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

"Akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah layangkan surat pemanggilan minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Bandung," ujarnya.

"Kami jadwalkan hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambahnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Anton menyebut bahwa Evie dijerat pasal KDRT.

"Pasal yang disangkakan UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anaknya," katanya.

Tak hanya Evie, tiga orang terdekatnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang lain ada hubungan kerabat dengan tersangka," ucap Anton.

Saat ditanya soal kemungkinan jemput paksa bila pemanggilan pekan depan tidak diindahkan, Anton menjawab hal itu bergantung pada alasan yang diberikan. Namun ia berharap Evie kooperatif.

"Nanti kita cek dulu, apakah diterima alasannya. Nanti kita layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak diindahkan baru (dijemput paksa)," pungkasnya.




(wip/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads