Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah mejatuhkan vonis 7 tahun terhadap Bisma Bratakoesoma dan Sri. Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Setelah membacakan vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta yang mengejutkan. Uang sewa Bandung Zoo ternyata digunakan Bisma Bratakoesoma senilai Rp 600 juta untuk biaya pernikahan pribadinya.
Fakta ini dibeberkan majelis hakim dalam pertimbangan unsur pasal yang didakwakan terhadap Bisma dan Sri. Semuanya berawal saat YMT selaku pengelola Bandung Zoo merombak susunan kepengurusannya ketika masih era almarhum Rd Romly Sundara Bratakusumah pada 2017 lalu.
Pada akta notaris kepengurusan YMT, almarhum Romly menjabat sebagai ketua pembina. Sementera Sri, Tonny Sumampau, Rd. Sucipto, dan Danis Manansang jadi anggota pembina. Sedangkan, Ketua YMT dijabat Jhon Sumampau, lalu Bisma jadi Sekretaris 1 YMT.
Setelah mendiang Romly meninggal dunia pada November 2017, tidak pernah ada pembicaraan soal sewa menyewa lahan Bandung Zoo. Padahal diketahui, berdasarkan salinan dakwaan, izin pemakaian lahan area kebun binatang itu telah habis pada 30 November 2007 yang lalu.
Saat itu, dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Romly menyerahkan pengelolaan YMT kepada Tonny Sumampau. Di momen itu, Romly sekaligus menyerahkan modal awal untuk YMT senilai Rp 4,4 miliar.
Setelah perombakan kepengurusan, Romly sempat menitipkan bahwa tanah Bandung Zoo milik keluarga Romly berlandaskan eigendom. Karena persoalan ini, John Sumampau khawatir ada pihak lain yang nantinya mencoba mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang. Ditambah, John juga khawatir kondisi itu akan mempersulit pengelolaan Bandung Zoo lantaran tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan yang akan dibuat permanen di Kebun Binatang Bandung.
Lantaran ada kekhawatiran, John Sumampau lalu membicarakan masalah ini kepada Sri karena berencana membuat sertifikat lahan Bandung Zoo. Sri kemudian menawarkan pengurusan eigendom menjadi sertifikat membutuh biaya sehingga John Sumampauw perlu membayar sewa lahan Bandung Zoo senilai Rp 1,3 miliar selama 3 tahun.
Simak Video "Video: 711 Satwa Bandung Zoo Bersiap Dipindahkan, Translokasi Jalan Penyelamatan"
(ral/mso)