Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah mejatuhkan vonis 7 tahun terhadap Bisma Bratakoesoma dan Sri. Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Setelah membacakan vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta yang mengejutkan. Uang sewa Bandung Zoo ternyata digunakan Bisma Bratakoesoma senilai Rp 600 juta untuk biaya pernikahan pribadinya.
Fakta ini dibeberkan majelis hakim dalam pertimbangan unsur pasal yang didakwakan terhadap Bisma dan Sri. Semuanya berawal saat YMT selaku pengelola Bandung Zoo merombak susunan kepengurusannya ketika masih era almarhum Rd Romly Sundara Bratakusumah pada 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akta notaris kepengurusan YMT, almarhum Romly menjabat sebagai ketua pembina. Sementera Sri, Tonny Sumampau, Rd. Sucipto, dan Danis Manansang jadi anggota pembina. Sedangkan, Ketua YMT dijabat Jhon Sumampau, lalu Bisma jadi Sekretaris 1 YMT.
Setelah mendiang Romly meninggal dunia pada November 2017, tidak pernah ada pembicaraan soal sewa menyewa lahan Bandung Zoo. Padahal diketahui, berdasarkan salinan dakwaan, izin pemakaian lahan area kebun binatang itu telah habis pada 30 November 2007 yang lalu.
Saat itu, dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Romly menyerahkan pengelolaan YMT kepada Tonny Sumampau. Di momen itu, Romly sekaligus menyerahkan modal awal untuk YMT senilai Rp 4,4 miliar.
Setelah perombakan kepengurusan, Romly sempat menitipkan bahwa tanah Bandung Zoo milik keluarga Romly berlandaskan eigendom. Karena persoalan ini, John Sumampau khawatir ada pihak lain yang nantinya mencoba mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang. Ditambah, John juga khawatir kondisi itu akan mempersulit pengelolaan Bandung Zoo lantaran tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan yang akan dibuat permanen di Kebun Binatang Bandung.
Lantaran ada kekhawatiran, John Sumampau lalu membicarakan masalah ini kepada Sri karena berencana membuat sertifikat lahan Bandung Zoo. Sri kemudian menawarkan pengurusan eigendom menjadi sertifikat membutuh biaya sehingga John Sumampauw perlu membayar sewa lahan Bandung Zoo senilai Rp 1,3 miliar selama 3 tahun.
Tawaran ini disampaikan Sri karena ia mengklaim lahan Bandung Zoo merupakan milik keluarga Romly Bratakusumah. Singkat cerita, John pun membayar uang senilai Rp 6 miliar untuk keperluan uang sewa lahan Bandung Zoo selama 3 tahun.
Namun yang terjadi kemudian, Sri malah mencairkan uang tersebut dan mengalihkan ke rekening pribadinya. Sri mendapat uang Rp 5,4 miliar, lalu Bisma menerima uang Rp 600 juta yang dinyatakan telah digunakan untuk keperluan biaya pernikahan pribadinya.
"Uang 600 juta digunakan Bisma untuk biaya pernikahannya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung saat membacakan uraian unsur pasal yang didakwakan kepada Bisma dan Sri, Kamis (16/10/2025).
Pada akhirnya, Bisma dan Sri dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo. Perbuatan keduanya dinyatakan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkapnya menambahkan.
Majelis Hakim menyatakan Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. JPU sebelumnya menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan perimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain pidana badan, Bisma dan Sri diputus untuk membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Rachmawati.
Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi JPU maupun pengacara terdakwa. Para pihak diberi waktu selama sepekan jika ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.
Simak Video "Video: Promotor Ungkap Konser Rich Brian di Jakarta Penuh Kejutan"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)











































