Jumat (26/9/2025) menjadi hari yang berujung petaka bagi Rafito. Saat itu, ia dihantam menggunakan batu oleh guru bernama Yafet Nokas.
Rafi sendiri adalah siswa kelas V di Sekolah Dasar (SD) Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Yafet adalah guru oahraga di sana.
Peristiwa ini berujung tragis. Rafi pada akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Lantas, apa yang membuat Yafet begitu berang hingga memukul kepala muridnya menggunakan batu?
Dikutip dari detikBali, insiden penganiayaan itu terjadi di halaman sekolah pada Jumat, 26 September 2025. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.
Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali.
Korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi.
"Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, kepada detikBali.
Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.
Setelah ditanya, Rafi mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, korban menolak dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. Ia akhirnya meninggal di rumah.
"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Hendra.
Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025).
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya.
"Setelah pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah dilakukan gelar perkara," terang Hendra.
(orb/orb)