Penyebab Guru Hantam Kepala Siswa Kelas V SD Pakai Batu

Kabar Regional

Penyebab Guru Hantam Kepala Siswa Kelas V SD Pakai Batu

Tim detikBali - detikJabar
Kamis, 16 Okt 2025 14:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Timor Tengah Selatan -

Jumat (26/9/2025) menjadi hari yang berujung petaka bagi Rafito. Saat itu, ia dihantam menggunakan batu oleh guru bernama Yafet Nokas.

Rafi sendiri adalah siswa kelas V di Sekolah Dasar (SD) Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Yafet adalah guru oahraga di sana.

Peristiwa ini berujung tragis. Rafi pada akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa yang membuat Yafet begitu berang hingga memukul kepala muridnya menggunakan batu?

Dikutip dari detikBali, insiden penganiayaan itu terjadi di halaman sekolah pada Jumat, 26 September 2025. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.

ADVERTISEMENT

Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali.

Korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

"Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, kepada detikBali.

Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.

Setelah ditanya, Rafi mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, korban menolak dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. Ia akhirnya meninggal di rumah.

"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Hendra.

Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025).

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya.

"Setelah pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah dilakukan gelar perkara," terang Hendra.

Polisi menjerat Yafet dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk menganiaya korban dan seragam sekolah yang dikenakan Rafi saat kejadian.

"Terkait kasus itu, kami sudah periksa 12 orang saksi, yaitu kepala desa, kepala sekolah, tersangka, dan teman-teman korban," urai Hendra.

Tanggapan Bupati

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe memastikan Yafet akan dipecat sebagai ASN. Namun, hal itu mesti menunggu status hukumnya berkekuatan tetap.

"Semua proses masih berjalan, karena sudah masuk dalam ranah hukum. Untuk menindaklanjuti kejadian ini (pemecatan), menunggu putusan hukum," ujar Eduard saat diwawancarai di Kupang, Rabu (15/10/2025).

Eduard menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berdampak buruk bagi kondisi psikologis siswa lain.

"Memang kejadian ini memang tidak sama-sama kita harapkan terjadi. Dengan kejadian ini bisa mengganggu psikologi anak-anak yang lain, jadi kami mohon menunggu hasil dari pihak kepolisian," kata politikus Gerindra itu.

Eduard juga mengimbau agar para guru dan orang tua dapat memberikan pendidikan dengan pendekatan yang tepat, tanpa kekerasan.

Artikel ini telah tayang di detikBali

Halaman 3 dari 2
(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads