Kabar Regional

Jerat Hukum Ganda untuk Guru yang Bikin Siswa Kelas V Tewas

Yufengki Bria - detikJabar
Rabu, 15 Okt 2025 20:00 WIB
Polisi mengamankan Yafet Nokas, guru olahraga yang aniaya siswanya hingga tewas di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, NTT. (Foto: dok. Polres TTS)
Timor Tengah Selatan -

Yafet Nokas masih meringkuk di jeruji besi. Ia harus menempuh proses hukum usai menganiaya Rafito, siswa kelas V.

Yang pertama, ia terancam belasan tahun penjara. Kedua, ia terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru.

Yafet sendiri merupakan guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Rafito merupakan murid kelas V di sekolah tersebut.

"Kami akan mengambil surat penahanannya untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) TTS untuk memproses pemberhentian sementara dari ASN," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) TTS, Musa Benu, dikutip dari detikBali, Rabu (15/10/2025).

Musa menghormati proses hukum yang terus bergulir di Polres TTS. Meski demikian, ia masih menunggu adanya keputusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Soe.

"Kami serahkan pada proses hukum dan sesuai regulasi. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa guru tersebut terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses untuk diberhentikan dari ASN," ujar Musa.

Musa menegaskan semua sekolah di TTS sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di masing-masing sekolah. Ia berharap kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

"Tahun ini kami juga sudah lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk semua TPPK agar mereka bisa lakukan kegiatan-kegiatan pencegahan maupun penanganan kekerasan di sekolah masing-masing," pungkas Musa.

Diberitakan sebelumnya, Rafito diketahui meninggal setelah beberapa hari sebelumnya jadi korban penganiayaan. Salah satunya, kepalanya dipukul menggunakan batu oleh Yafet yang merupakan guru olahraga.

"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, kepada detikBali, Selasa (14/10/2025).

Dijelaskannya, penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.

Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali.

Korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

"Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," tutur Hendra.

Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork