Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini merupakan bagian dari Bulan Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, di samping semangat perayaan, penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga penggunaannya tidak bisa sembarangan. UU tersebut secara spesifik melarang beberapa tindakan yang dapat merendahkan martabat Bendera Negara.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Dikutip dari detikNews (baca selengkapnya di sini), Rabu (6/8/2025), berikut adalah lima larangan yang harus dihindari oleh setiap warga negara:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.