5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih dan Sanksinya Jika Melanggar

Nasional

5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih dan Sanksinya Jika Melanggar

Widhia Arum Wibawana - detikKalimantan
Selasa, 05 Agu 2025 05:00 WIB
HUT ke-80 RI Semakin Dekat, Ini Aturan Memasang Bendera Merah Putih yang Benar
Bendera Merah Putih/Foto: Getty Images/alvarobueno
Balikpapan -

Pemasangan Bendera Merah Putih ada aturannya. Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih.

Dikutip detikNews, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing, periode 1 hingga 31 Agustus 2025. Ini dalam rangka HUT ke-80 RI.

Mengenai imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari penyemarak Bulan Kemerdekaan. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat juga perlu memerhatikan aturan dalam penggunaan Bendera Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pemasangan Bendera yang Tepat

Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh hormat, mengikuti tata cara, ukuran, dan tempat pengibaran sesuai ketentuan perundangan. Masyarakat diimbau untuk:

  • Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak
  • Memastikan bendera tidak menyentuh tanah
  • Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau bahan promosi

Larangan dalam Penggunaan Bendera Negara

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara, antara lain:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  • Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Hukum

Pelanggaran dalam penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.

Peringatan kemerdekaan bukan hanya soal perayaan, tetapi juga momen menghargai simbol negara dengan penuh tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul 5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Ini Aturannya.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads