Jejak Gelap Narkoba di Bandung: Racikan Sinte-Pasutri Jual Sabu

Jejak Gelap Narkoba di Bandung: Racikan Sinte-Pasutri Jual Sabu

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 21:25 WIB
Para pelaku peredaran narkoba ditangkap di Bandung.
Para pelaku peredaran narkoba ditangkap di Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Wajah-wajah lesu tampak jelas di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (29/7/2025). Para pelaku peredaran narkoba digiring aparat satuan narkoba dengan tangan terborgol. Mereka adalah para tersangka dalam jaringan pengedar dan peracik narkoba yang berhasil dibongkar sepanjang Juli 2025.

Salah satu tersangka yang menyita perhatian adalah DF (26), pria bertato yang meracik tembakau sintetis dari sebuah kontrakan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan, DF mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak enam bulan lalu-semuanya dia pelajari secara otodidak dari media sosial.

"Meracik tembakau sintetis sudah 6 bulan. Cara membuatnya, bahan-bahan, dan menjualnya semua dari sosial media," ujar DF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka juga mengungkapkan bahwa penjualan dilakukan secara tersembunyi. Ia menggunakan sistem mapping, yaitu menyimpan barang pesanan di lokasi tertentu dan mengirimkan peta digital kepada pembeli.

ADVERTISEMENT

"Cara menjualnya mapping dulu, terus janjian sama pembeli di sosial media. Terus barang bukti disimpan di jalan sesuai peta yang saya kirim," tambahnya.

DF tidak memproduksi tembakau sintetis setiap hari, hanya ketika ada pesanan. Satu gram tembakau buatannya dijual seharga Rp100 ribu.

"Kalau produksi bisa satu gram, bisa juga lebih, tergantung orderan. Dijual satu gram nya Rp 100 ribu," jelasnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan pengakuan tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tembakau sintetis siap edar seberat 153,77 gram, satu buah semprotan, dan plastik klip sebagai alat bantu peracikan.

"Pelaku ini membuat secara mandiri tembakau sinte di kontrakannya. Dapat bahan dan cara meraciknya dari sosial media," terang Aldi.

Pasutri Kompak Edarkan Sabu dan Ganja

Selain DF, satu pasangan suami istri juga turut diamankan polisi di Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka adalah AS (45) dan NH (43), yang kompak memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Pasutri di Bandung ditangkap polisi usai kedapatan jual sabu.Pasutri di Bandung ditangkap polisi usai kedapatan jual sabu. Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Menurut keterangan polisi, AS bertugas menjual narkoba ke berbagai kalangan, sedangkan istrinya, NH, bertugas menakar dan membungkus sabu dan ganja menjadi paket-paket kecil siap edar.

"Jadi bagi-bagi tugas keduanya, istrinya disuruh buatkan paket narkoba siap jual," ujar Aldi.

Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa tersangka AS bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2019 yang telah menjalani masa hukumannya.

"Betul dia pelaku AS seorang residivis," ucap Aldi.

Barang bukti yang disita dari pasangan tersebut antara lain 3,73 gram sabu yang telah dikemas dalam bungkus makanan ringan jenis kwaci sebanyak empat bungkus, dan 15,31 gram ganja yang dibungkus dalam kertas nasi sebanyak delapan bungkus siap edar.

Total 21 Pelaku Diamankan Selama Juli

Sepanjang bulan Juli 2025, Satres Narkoba Polresta Bandung telah menangkap total 21 pelaku peredaran narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, usia, hingga modus operandi.

Kapolresta Bandung memastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses secara hukum dengan jeratan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 12 dan 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main-yakni maksimal 20 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads