5 Fakta Pria di Pangandaran Aniaya Mantan Istri

5 Fakta Pria di Pangandaran Aniaya Mantan Istri

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 30 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim)
Pangandaran -

Jumat malam (25/7/2025), suasana Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendadak mencekam.

Seorang perempuan berinisial T (27) mengalami luka serius di bagian leher akibat dianiaya mantan suaminya, R (27). Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya diringkus polisi. Berikut 5 faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dianiaya Mantan Suami hingga Luka Berat

Peristiwa bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku. Belum diketahui pasti pemicunya, namun penganiayaan itu menyebabkan korban bersimbah darah di bagian leher dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

ADVERTISEMENT

"Menindaklanjuti kejadian yang terjadi pada Jumat (25/7) malam Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan pelaku yang melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan menyebabkan luka berat," ucap Idas saat ditemui di Mako Polres Pangandaran, Senin (28/7/2025).

2. Pelaku Kabur ke Jawa Tengah Lalu ke Depok

Usai kejadian, pelaku sempat dibantu rekannya melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Namun pelarian itu tak berlangsung lama karena pelaku kemudian kembali ke Pangandaran, lalu melanjutkan kabur ke Depok.

"Kemudian balik lagi dan kabur ke Depok atas arahan orang tuanya (ibu) pergi ke rumah neneknya," ujar Idas.

3. Diringkus Kurang dari 2x24 Jam

Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari dua hari. Penangkapan dilakukan Senin (28/7/2025) pagi pukul 07.00 WIB di rumah nenek pelaku di Depok, Jawa Barat.

4. Pelaku Tidak Melawan saat Ditangkap

Saat diringkus tim Satreskrim Polres Pangandaran, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Saat penangkapan tidak melakukan perlawanan sama sekali," ucap Idas.

5. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi belum membeberkan motif pasti penganiayaan, namun memastikan R akan dijerat dengan pasal berat.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Idas.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads