Pelaku penganiayaan di Pangandaran R (27) yang aniaya mantan istrinya T (27) diringkus Satreskrim Polres Pangandaran di Depok, Jawa Barat pada Senin (28/7/2025) pagi pukul 07.00 WIB. Ia diringkus saat pelarian dan tinggal di rumah neneknya.
Pelaku penganiayaan dengan kekerasan itu kabur setelah melakukan aksi sadisnya terhadap mantan istri di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) yang lalu. Kurang dari 2x24 jam pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Pangandaran.
"Menindaklanjuti kejadian yang terjadi pada Jumat (25/7) malam satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan pelaku yang melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan menyebabkan luka berat," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias saat ditemui di Mako Polres Pangandaran, Senin(28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mula polisi mengetahui keberadaan pelaku dari rekannya yang sempat membantu pelaku kabur ke wilayah Jawa Tengah. Namun, ternyata pelaku kembali lagi ke Pangandaran dan berakhir di Depok.
"Kemudian balik lagi dan kabur ke Depok atas arahan orang tuanya (ibu) pergi ke rumah neneknya," ujar Idas
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah. "Saat penangkapan tidak melakukan perlawanan sama sekali," ucapnya.
Terkait alasan penganiayaan pihak kepolisian masih mendalami dan akan melakukan pemeriksaan. Namun, terduga pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(yum/yum)