Murka Pria di Pangandaran gegara Mantan Istri Digaet Teman Nongkrong

Murka Pria di Pangandaran gegara Mantan Istri Digaet Teman Nongkrong

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 14:30 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: iStock)
Pangandaran -

Cemburu buta menjadi alasan R (27) pria di Pangandaran, Jawa Barat tega menganiaya mantan istri hingga mengalami luka berat akibat ditikam. Ia melakukan itu karena mengetahui T berpacaran dengan teman nongkrongnya.

Penganiayaan itu terjadi di Dusun Purwosari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025). Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat mabuk bareng hingga cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menganiaya mantan istri hingga dibawa ke rumah sakit, R langsung kabur. Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap R di wilayah Depok, Jawa Barat pada Senin (28/7/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Saat tiba di Mako Polres Pangandaran pada Senin (28/7) sore pukul 15.00 WIB, R turun dari mobil dan diapit dua anggota Reserse Kriminal (Reskrim). Dengan wajah lusuh rambut menutupi dahi, R digiring ke dalam ruangan pemeriksaan Satreskrim. Terlihat raut wajah lemasnya, R masih mengenakan sweater abu dengan celana levis pendek berwarna biru tanpa mengenakan sandal.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan penangkapan R yang menganiaya mantan istri diketahui keberadaanya berdasarkan keterangan saksi. "Kami berhasil meringkus R warga Pangandaran yang menganiaya mantan istri di wilayah Depok. Laporan keberadaannya berdasarkan keterangan para saksi," ucap Idas kepada detikJabar, Selasa (29/7/2025).

Ia mengatakan dalam pelariannya R sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah dan bersembunyi ke Pangandaran. "Lalu R menelepon ibunya yang berada di Kalimantan, dan menyarankan untuk pergi ke rumah neneknya di Depok, Jawa Barat," terangnya.

Dalam pelariannya ke Depok, terduga pelaku tidak membawa alat komunikasi atau smartphone. Sehingga, kata Idas, cukup kesulitan mencari titik pelaku. "Namun dengan upaya pencarian secara manual, bertanya ke saudara, sahabatnya hingga keluarga, lokasi R bersembunyi berhasil ditemukan," ucap dia.

Saat dilakukan penangkapan, R tidak melawan sama sekali. "Dia tidak melawan saat ditangkap, lalu langsung kami bawa ke Pangandaran," katanya.

Saat ditanya soal alasan penganiayaan, Idas belum bisa memberikan keterangan lengkap. Hanya saja, menurut Idas, berdasarkan pemeriksaan sementara terduga pelaku melakukan perbuatan itu karena cemburu. "R cemburu karena mengetahui jika T pacaran lagi dengan temannya yang merupakan mantan T," ucap Idas.

Idas menambahkan, alasan lain bisa saja terungkap setelah memeriksa pelaku lebih dalam. "Namun terduga pelaku saat ini terancam pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, T dikabarkan masih dirawat di rumahnya setelah pulang dari RSUD Pandega Pangandaran selama beberapa hari. T mengalami luka berat di tubuhnya akibat penusukan. Terutama bagian muka korban akibat ditikam. Selain itu korban mengalami memar di kepala karena bogem dan dilempar botol miras oleh terduga pelaku.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads