Rasa cemburu yang meluap tak terkendali berubah menjadi aksi brutal. Seorang pria berinisial R (27) asal Pangandaran, Jawa Barat, tega menganiaya mantan istrinya, T, hingga mengalami luka berat.
Motifnya diketahui gegara sang mantan menjalin hubungan dengan teman nongkrongnya sendiri. Insiden ini terjadi di Dusun Purwosari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam sebelum kejadian, R dan T diketahui sempat menenggak minuman keras bersama. Namun suasana yang awalnya tenang berubah ricuh ketika keduanya terlibat adu mulut hingga berakhir dengan tindak kekerasan.
Setelah melakukan penganiayaan, R langsung kabur. Tapi pelariannya tak berlangsung lama. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil meringkus R di Depok, Jawa Barat, pada Senin (28/7/2025) pukul 07.00 WIB.
"Kami berhasil meringkus R warga Pangandaran yang menganiaya mantan istri di wilayah Depok. Laporan keberadaannya berdasarkan keterangan para saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, kepada detikJabar, Selasa (29/7/2025).
R ditangkap tanpa perlawanan. Dengan wajah lusuh dan tanpa alas kaki, dia tiba di Mapolres Pangandaran pukul 15.00 WIB dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan.
Menurut Idas, pelarian R sempat membingungkan pihak kepolisian. Ia berpindah-pindah tempat, dari Jawa Tengah kembali ke Pangandaran, hingga akhirnya bersembunyi di rumah neneknya di Depok.
"Lalu R menelepon ibunya yang berada di Kalimantan, dan menyarankan untuk pergi ke rumah neneknya di Depok, Jawa Barat," jelas Idas.
"Namun dengan upaya pencarian secara manual, bertanya ke saudara, sahabatnya hingga keluarga, lokasi R bersembunyi berhasil ditemukan," sambungnya.
Motif utama dari penganiayaan ini diduga karena api cemburu. Dari hasil pemeriksaan awal, R tersulut amarah karena mengetahui mantan istrinya kini berpacaran lagi.
"R cemburu karena mengetahui jika T pacaran lagi dengan temannya yang merupakan mantan T," ungkap Idas.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif secara menyeluruh. Untuk sementara, R dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara T, kini masih menjalani pemulihan di rumahnya setelah beberapa hari mendapat perawatan di RSUD Pandega Pangandaran. Ia mengalami luka berat akibat tikaman, terutama di bagian wajah. Selain itu, kepalanya mengalami memar akibat pukulan dan lemparan botol miras oleh pelaku.
(bba/mso)