R (27), pria di Kabupaten Pangandaran menganiaya perempuan berinisial T (27) yang tak lain merupakan mantan istrinya. Akibat penganiayaan itu, T mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menikah Siri
R dan T sebelumnya merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025). Peristiwa itu membuat tetangga kaget karena T ditemukan sudah bersimbah darah.
Beruntung, kejadian itu langsung diketahui warga setempat. Sehingga korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, namun dirujuk ke RSUD Pandega.
2. Mabuk Bareng
Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna membenarkan jika penganiayaan oleh seorang pria terjadi di wilayahnya. Menurutnya, terduga pelaku sebelum kejadian sering berkunjung ke rumah T. Bahkan, dikabarkan mabuk bareng.
Sebelum kejadian penganiayaan, pelaku dikabarkan membawa miras ke rumah korban dan minum bersama.
"Awalnya mereka minum bersama, tapi kemudian terjadi cekcok, alasannya belum terungkap," ujar Ade melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).
3. Sempat Cekcok
Ia mengatakan, sebelum korban dianiaya, menurut keterangan saksi, mereka cekcok di dalam rumah hingga mantan suami itu melakukan kekerasan brutal.
"Saking sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri," ucapnya.
4. Jadi Pengamen
R yang diketahui berprofesi sebagai pengamen memukul kepala korban dengan gelas dan mangkuk hingga mengalami luka serius. Korban saat ini sedang melakukan visum di RSUD Pandega Pangandaran.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. "Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," ucap dia.
5. Bukan KDRT
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," kata Yusdiana.
(bba/mso)