Kasus pencabulan yang dilakukan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan dan Dokter Iril akan segera diproses di meja hijau.
Berikut fakta-faktanya
1. Akan Segera Disidang
Iril tiba di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dimasukan ke dalam sel tahanan untuk selanjutnya dikirim ke Rutan Garut untuk menjalani masa penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kejari Garut, Helena Octavianne, hari ini penyidik dari Polres Garut menyerahkan perkara tersebut ke pihaknya, untuk selanjutnya akan dipersidangkan.
"Kami, Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di kejaksaan," kata Helena.
2. Barang Bukti dan Saksi
Dalam perkara tersebut, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari baju yang digunakan korban saat kejadian, hingga sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dugaan tindakan cabul yang dilakukan Dokter Iril.
"Sampai saat ini ada lima orang saksi korban yang diperiksa. Saksi ahli ada, salah satunya iya (korban yang di dalam video viral)," katanya.
3. Beri Voucher
Dokter Iril ternyata sempat memberikan voucher diskon kepada korban, sebelum korban dicabuli saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di klinik Garut.
Hal tersebut diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul.
"Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka," kata Jaya.
4. Remas Payudara Korban
Aksi pencabulan dilakukan saat korbannya menjalani pemeriksaan USG di tempat praktik Dokter Iril. Dokter Iril melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korbannya.
"Pada saat pemeriksaan kehamilan, tangan kanan tersangka mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban sedangkan tangan kiri tersangka meremas bagian dada korban," katanya.
5. Motif Khilaf
Sementara Kajari Garut, Helena Octavianne menuturkan, dari pengakuan tersangka diketahui jika motifnya melakukan pencabulan terhadap para korban adalah karena khilaf.
"Motifnya khilaf. Nanti akan kita perjelas di persidangan," ujar Helena.
6. Permintaan STR Tak Dicabut
Sementara Dokter Iril melalui kuasa hukumnya, Firman S. Rohman berharap agar surat tanda register (STR) kedokterannya tidak dicabut.
"Harapannya agar STR-nya tidak dicabut," ucap Firman.
7. Kondisi Dokter Iril
Dokter Iril sendiri saat ini, dikatakan Firman dalam kondisi yang sehat secara fisik. Namun, secara psikis, Doker Iril masih terguncang.
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Sartika Asih sendiri yang bersangkutan mengalami gangguan afektif bipolar," ujar Firman.
(bba/dir)