M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril dibawa polisi ke kejaksaan untuk diserahkan ke jaksa. Kasus yang menyeretnya akan segera dibawa ke meja hijau.
Iril tiba di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diapit sejumlah personel Sat Reskrim dan langsung memasuki ruangan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Garut.
Penampakannya tampak pangling. Iril terlihat lebih kurus dari sebelumnya. Berkaus hitam bertulis 'England', Iril tampak diborgol petugas saat melangkah keluar dari mobil menuju ruangan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iril terpantau berada di ruang Tahap Dua sekitar 1 jam. Dia sempat ditanyai sejumlah jaksa yang tengah memeriksa berkas perkaranya.
Setelah itu, Iril kemudian dimasukan kembali ke dalam sel tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Rutan Garut untuk menjalani masa penahanan selanjutnya di sana, sebelum menjalani proses persidangan.
Menurut Kejari Garut, Helena Octavianne, hari ini penyidik dari Polres Garut menyerahkan perkara tersebut ke pihaknya, untuk selanjutnya akan dipersidangkan.
"Kami, Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di kejaksaan," kata Helena.
Dalam perkara tersebut, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari baju yang digunakan korban saat kejadian, hingga sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dugaan tindakan cabul yang dilakukan Dokter Iril.
"Sampai saat ini ada lima orang saksi korban yang diperiksa. Saksi ahli ada, salah satunya iya (korban yang di dalam video viral)," katanya.
Iril sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 6B dan atau 6C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun bui.
(dir/dir)