Jejak Kesadisan Ade Habisi Nyawa Eks Ketua LSM di Purwakarta

Round Up

Jejak Kesadisan Ade Habisi Nyawa Eks Ketua LSM di Purwakarta

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 26 Mar 2025 03:30 WIB
Pria di Purwakarta tewas di depan rumahnya.
Pria di Purwakarta tewas di depan rumahnya.(Foto: Dian Firmansyah)
Purwakarta -

Pelaku pembunuhan terhadap Asep Budi Kusnadinata (52), pria bertato yang ditemukan tewas di depan rumahnya di Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta akhirnya tertangkap.

Pelaku pembunuhan ialah pria bernama Ade Zaenal Bukhori (51). Ade ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Cianjur, Selasa (25/3/2025) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

"Berbekal hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa saat itu keberadaan pelaku AZ sedang berada di dalam kontrakan di Cianjur," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah saat memberi keterangan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, Lilik menyebut jika Ade nekat membunuh Asep Budi yang merupakan eks ketua LSM itu karena dendam. Di hari pembunuhan pada 20 Maret 2025, Ade masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

ADVERTISEMENT

Tanpa basa-basi, Ade masuk ke dalam kamar dimana korban sedang terlelap tidur. Saat itulah, Ade menusuk korban dengan sebilah sangkur yang dibawanya ke bagian dada dan lengan.

Asep Budi sempat melawan Ade dan berupaya mengejar. Namun korban kemudian tersungkur di halaman rumahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut Lilik, Ade tega menghabisi nyawa Asep gegara dendam. Keduanya juga diketahui merupakan kawan lama yang sempat mengalami konflik gegara kasus narkoba.

"Tersangka dan korban sebenarnya merupakan teman lama, namun pelaku merasa kesal dikarenakan adik dari terlapor diamankan oleh Sat Narkoba Polres Purwakarta, menurutnya saudaranya tersebut ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan dari korban. Karena tersangka merasa dikhianati akhirnya tersangka melakukan perbuatan tersebut," ungkap Lilik.

Akibat perbuatannya, Ade dijerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. "Ancaman hukuman 20 tahun paling lama seumur hidup," tutup Lilik.




(bba/dir)


Hide Ads