Seorang pemuda dikeroyok sekelompok orang di area wisata Situ Wanayasa. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Insiden pengeroyokan yang diketahui terjadi pada Jumat (14/3/2025) itu viral di media sosial. Sebagaimana dilihat detikJabar dalam video, terlihat tiga orang secara membabi buta menganiaya seorang pria.
Para pelaku tanpa ampun terus menganiaya korban dengan kaki dan tangan ke arah kepala. Dalam video, korban berteriak minta ampun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang teman pelaku berusaha melerai namun aksi pengeroyokan terus terjadi hingga korban babak belur.
Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak. Malam harinya, tiga orang pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Atas intruksi bapak Kapolres, unit sat Reskrim polres Purwakarta bersama Polsek Wanarada melakukan pencarian dan berhasil menangkap korban pad malam harinya setelah video itu viral," ujar Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi kepada detikJabar, Sabtu (15/3/2025).
Enjang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan jika aksi pengeroyokan terjadi diduga adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban saat berpapasan di jalan sekitar Situ Wanayasa. Pelaku langsung menghajar korban hingga korban babak belur.
"Untuk motif sementara ketersinggungan papasan di jalan, ketersinggungan itu berujung adu mulut sehingga terjadi pengeroyokan, keduanya korban dan pelaku ngabuburit di situ Wanayasa," katanya.
Masih kata Enjang, situ Wanayasa memang menjadi salah satu lokasi favorit untuk ngabuburit atau nongkrong. Setiap hari banyak warga melakukan aktivitas baik saat bulan Ramadhan ataupun di hari-hari biasa
"Banyak lalu lalang yang ngabuburit di sekitar Wanayasa cukup ramai, pelaku ada warga Wanayasa ada satu wilayah Kiara pedes," jelasnya
Enjang menambahkan pelaku terindikasi saat pengeroyokan dalam pengaruh minuman keras. "Dugaan awal demikian hasil interogasi terduga pelaku terpengaruh miras," Ungkap Enjang.
Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta dan terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(dir/dir)