Seorang wanita berinisial I (23) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dibakar suami sirinya berinisial R. Kejadian ini diduga karena pelaku cemburu kepada korban yang sering menelepon pria lain.
Aksi sadis ini dilakukan R di rumahnya yang berada di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Senin (10/3/2025) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dalam rilisnya, Kamis (13/3).
Hubungan pernikahan secara siri antara pelaku dan korban I (23) terjalin sejak 2019. Namun sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku cemburu melihat korban bersama pria lain.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku sempat mengecek korban lewat panggilan video. Api cemburu yang sudah membara pun lantas membuat pelaku nekat. Ia pun membeli BBM seharga Rp5 ribu di wilayah Haurgeulis untuk digunakan membakar istri sekaligus pria yang dekat dengan korban.
Sesampainya di sekitar rumah korban, pelaku sempat mendengar perbincangan melalui telepon dengan pria lain. Pelaku mulai melancarkan aksinya sesaat setelah korban tertidur di kamarnya.
Aksinya membuat korban terkejut hingga berteriak. Sementara pelaku langsung melarikan diri bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap melihat dugaan perselingkuhan istri sirinya dengan pria lain tersebut. Kendati sering terpergok, korban selalu menolak untuk berpisah hingga akhirnya pelaku diduga nekat merencanakan dan membakar korban.
"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," ujarnya.
Sementara, saat ini korban masih menjalani penanganan medis di ruang ICU rumah sakit. Korban sendiri saat ini sudah melewati masa kritisnya. "Sempat satu hari tidak sadarkan diri," ujar Hilal.
"Luka bakarnya di wajah, leher, kedua lengan dan dada," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.
(wip/mso)