Dicky Sidik Permana, harus merasakan dinginnya lantai penjara untuk waktu yang lama atas ulahnya merampok dan menyekap pegawai minimarket di Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa itu terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Berawal saat tersangka Dicky datang ke minimarket tersebut kemudian mengeluarkan sepucuk senjata yang diketahui merupakan air soft gun.
"Kemudian menyekap dua pegawai minimarket dan menodongkan senjatanya. Senjata itu juga digunakan untuk memukul korban sampai terluka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyekap dua korban di gudang minimarket, tersangka yang membawa peralatan las untuk membobol mesin ATM mulai beraksi demi menggasak uang yang ada di dalamnya.
"Kemudian pelaku berusaha merusak mesin ATM dengan cara merusaknya menggunakan mesin las tabung gas oksigen dan linggis. Sebelumnya, pelaku ini juga merusak semua CCTV di TKP," kata Tri.
Korban yang disekap, ternyata sebelumnya sempat mengirim pesan ke grup WhatsApp minimarket bahwa telah terjadi perampokan. Pemilik kemudian lapor polisi sehingga datang tak lama kemudian.
"Dalam waktu 5 menit, anggota Polsek Cisarua datang ke TKP. Kemudian dengan tindakan represif langsung mengamankan tersangka yang sedang beraksi menjebol mesin ATM," kata Tri.
Sementara itu, tersangka Dicky mengatakan aksinya itu ia lakukan demi melunasi utang pinjaman online yang uangnya ia pakai untuk bermain judi online. "Terpaksa soalnya uangnya buat bayar pinjol karena saya main judi online. Utangnya Rp200 juta," kata Dicky.
Saat beraksi ia membawa air soft gun yang ternyata sudah dimilikinya sejak tahun 2011 lalu. Saat itu ia tergabung dalam komunitas air soft gun. Namun sayang senjata itu saat ini dipakai untuk berbuat kriminal. "Dari 2011 (punya air soft gun), waktu itu ikut komunitas. Kalau menjebol ATM, belajar dari YouTube," kata Dicky.
Tersangka Dicky dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(iqk/iqk)