Ironi Pelecehan Seksual di Area Peradilan

Jabar Sepekan

Ironi Pelecehan Seksual di Area Peradilan

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 03 Mar 2025 03:30 WIB
PN Sukabumi
PN Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Harusnya menjadi pengalaman berharga, magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi justru menjadi mimpi buruk bagi seorang mahasiswi Universitas Nusa Putra. Mahasiswi itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer di pengadilan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, memicu kecaman luas dan tuntutan keadilan. Informasi yang diunggah oleh akun Gerakan Mahasiswa NSP telah ditonton lebih dari 25 ribu kali dan mendapat ratusan komentar yang mengecam dugaan tindakan asusila tersebut.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang kesehatan PN Sukabumi. Korban, yang saat itu dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan, diduga mengalami sentuhan tidak senonoh dari seorang pegawai honorer berinisial ES (46).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan Mahasiswa NSP menyebut tindakan ini tidak hanya mencoreng nama institusi hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa pelecehan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Mereka menuntut agar pelaku diberikan hukuman tegas dan lingkungan magang lebih aman bagi mahasiswa.

Laporan Polisi

Awalnya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa belum ada laporan yang masuk terkait kasus ini. Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah cek di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), belum ada laporan. Jika korban bersedia melapor, kami siap menindaklanjuti," ujar Ade Ruli.

Namun, setelah kasus ini mendapat sorotan luas dan tekanan publik meningkat, korban akhirnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Ayah korban, AF (44), mengatakan bahwa putrinya mengalami tekanan psikologis berat setelah kejadian tersebut dan merasa perlu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Hari ini kita buat laporan (polisi). Saya serahkan ke anak saya, dia sudah dewasa, dia yang merasakan, kita lihat progres ke depan. Yang pasti korban merasa keberatan, begitu juga dengan saya jika hanya dikenakan sanksi administratif," kata AF, Jumat (28/2/2025).

Saat ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban sedang berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi telah mulai melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

PN Sukabumi Lakukan Investigasi

Menanggapi kasus ini, PN Sukabumi langsung membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Hakim Miduk Sinaga. Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, mengonfirmasi bahwa ES telah dinonaktifkan sementara guna memastikan proses investigasi berjalan transparan dan objektif.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila, kami menegaskan bahwa PN Sukabumi tidak menoleransi perbuatan tersebut di lingkungan pengadilan," ujar Christoffel.

Dia juga menjelaskan bahwa korban pingsan di depan ruang sidang sebelum akhirnya dibawa ke ruang kesehatan. Saat itu, ES bersama seorang petugas lain membantu membawanya. Namun, dugaan pelecehan terjadi ketika korban hanya berdua dengan ES di dalam ruangan.

Setelah hasil investigasi disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, akhirnya menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan ES secara permanen.

"PN Sukabumi tidak akan mentolerir pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Kami sudah menyerahkan laporan investigasi ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk ditindaklanjuti," ujar Himelda.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa ES telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai honorer di PN Sukabumi.

"Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi," kata Himelda.

Universitas Nusa Putra Dampingi Korban

Sementara itu, Universitas Nusa Putra melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memastikan akan terus mendampingi korban. Ketua Satgas PPKS, Rida Ista Sitepu, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan korban dan keluarganya untuk memberikan dukungan psikologis serta bantuan hukum jika diperlukan.

"Kami mengecam keras tindakan ini dan berkomitmen untuk mendampingi korban dalam proses hukum," tegasnya.

Selain itu, pihak kampus juga berkoordinasi dengan PN Sukabumi untuk memastikan bahwa kejadian ini ditangani secara transparan.

Pengakuan Korban, "Aku Sakit Hati, Aku Tidak Terima"

Dalam pertemuan dengan pihak kampus, korban VM (20) mengaku masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Menurut ayahnya, AF (44), anaknya merasa kecewa dan sakit hati karena telah mengalami pelecehan di lingkungan yang seharusnya aman.

"Setiap malam dia masih terbayang kejadian itu, bagaimana rasanya bagian tubuhnya dipegang. Dia bilang, 'Pah, aku sakit hati, aku kecewa banget, aku nggak terima. Kalau pelaku hanya diskorsing, aku nggak terima. Aku pengen dia dipenjara,'" ungkap AF.

Menurutnya, sanksi administratif seperti skorsing atau penonaktifan sementara tidak cukup. Dia khawatir jika tidak ada hukuman tegas, kejadian serupa bisa terulang di tempat lain. Diketahui PN Sukabumi sendiri saat ini telah menonaktifkan terduga pelaku.

"Kalau cuma dinonaktifkan sementara, nanti dia bisa melakukan hal yang sama di tempat lain. Harus ada efek jera," tegasnya.

Selain itu, AF juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap anaknya. Ia menyebut ada seorang hakim di PN Sukabumi yang meminta agar korban tidak melaporkan kejadian ini ke kampus atau atasan.

"Anak saya bilang ada hakim yang menyarankan agar kasus ini tidak dilaporkan. Ini menjadi tekanan bagi dia," katanya.

Picu Kecaman dan Tuntutan Perbaikan Sistem Magang

Kasus ini memicu kemarahan publik dan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan keamanan bagi mahasiswa yang menjalani magang di lembaga-lembaga pemerintahan.

Universitas Nusa Putra pun menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap mahasiswa yang magang, tidak hanya di PN Sukabumi, tetapi juga di instansi lainnya.

"Kami akan memperketat pengawasan dan memberikan edukasi lebih lanjut terkait pencegahan kekerasan seksual," kata Rida.

Sementara itu, Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan ES secara permanen jika terbukti bersalah.

"PN Sukabumi tidak akan mentolerir pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Kami sudah menyerahkan laporan investigasi ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk ditindaklanjuti," ujarnya.




(sya/dir)


Hide Ads