'Nila setitik, rusak susu sebelanga' peribahasa itu cocok diberikan kepada ES (46), seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri Sukabumi. Meski sudah bekerja selama 20 tahun sebagai tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut, ES diberhentikan dari pekerjaannya karena telah melakukan kesalahan yang sangat fatal, merugikan orang lain dan merusak nama institusi.
Aksi kekerasan seksual yang dilakukan ES terhadap mahasiswi magang berinisial MV (20) di Ruang Laktasi PN Sukabumi belum lama ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Himelda Sidabalok menegaskan, tidak ada toleransi bagi ES setelah melakukan aksi durjana itu.
"Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan atau terlapor," kata Himelda dalam keterangan resminya yang diterima detikJabar, Sabtu (1/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban, dan orang tua korban turut hadir untuk membahas kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan (eksternal) menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sukabumi," ujarnya.
Lebih lanjut, laporan dari pemeriksaan internal dan eksternal itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.
"Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan secara sukarela. Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi," kata dia.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menjadi bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan," terangnya.
Dalam kasus ini, Universitas Nusa Putra turut angkat bicara. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pihak universitas menyatakan mengecam keras tindakan tersebut serta berkomitmen untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang akan diambil.
"Kami tim Satgas PPKS melakukan pendalaman terkait laporan ini dan telah menganalisisnya dengan seksama. Selasa lalu, kami mengundang korban untuk mendengar langsung keterangannya," kata Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra Rida Ista Sitepu, Kamis (27/2).
Rida mengungkapkan, korban telah menyampaikan bahwa pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya. Namun, korban merasa memiliki beban moral untuk mengungkap kejadian tersebut dan pihak kampus sudah berkoordinasi dengan pihak PN Sukabumi.
Pihaknya mengecam keras perbuatan pelaku dan mendukung korban dalam kasus ini. Pihaknya terus mengawal korban hingga korban mendapatkan keadilan.
Pasca kejadian ini, Universitas Nusa Putra berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap mahasiswa yang menjalani magang, tidak hanya di PN Sukabumi, tetapi juga di instansi lainnya.
"Kami akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap mahasiswa kami di tempat magang mereka, sekaligus meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual," tambah Rida.
Terkait kondisi korban, pihak universitas memastikan bahwa mahasiswi tersebut dalam keadaan baik. Namun, mereka tetap menawarkan pendampingan psikologis jika diperlukan. "Kami memiliki unit konseling dan psikolog yang siap memberikan pendampingan kepada korban. Jika ada kebutuhan trauma healing, tentu akan difasilitasi," katanya.
(wip/mso)