Pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diduga melecehkan mahasiswi magang. Honorer berinisial ES (46) itu saat ini sudah dinonaktifkan.
Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan penonaktifkan terduga pelaku guna memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi. Dia menambahkan, tim investigasi sudah mulai bekerja dan melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak universitas, keluarga dan korban.
"Baru tahu kemarin langsung dibuat SK, hari ini langsung diperiksa. Kondisi korban kejadian itu nggak pernah masuk (magang)," kata dia, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual, pihaknya tak segan-segan akan mengeluarkan terduga pelaku sebagai pegawai honorer.
"Kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sikap dari Pengadilan Tinggi Bandung, apa perintah dari pengadilan tinggi kita laksanakan. Hukumannya jika terbukti benar pasti diberhentikan," tutupnya.
Bentuk Tim Investigasi
Terhadap permasalahan yang terjadi, ia membantah tudingan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila. Pihaknya telah mengambil langkah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna menentukan langkah lebih lanjut.
"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri dari dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Tim ini bertugas melakukan investigasi terkait dugaan kasus ini," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan resmi atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor," tambahnya.
Viral Dugaan Pelecehan
Sebagaimana diketahui, seorang mahasiswi yang berasal dari salah satu Universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kabar peristiwa itu viral di media sosial Gerakan Mahasiswa NSP.
Berdasarkan pantauan detikJabar di media sosial Instagram, postingan itu sudah ditonton sebanyak 25,1 ribu, disukai 727 dan dikomentari oleh 100 akun. Di dalamnya mencantumkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara nomor 105, Kota Sukabumi," tulis keterangan pengunggah.
Dijelaskan, dugaan pelecehan ini terjadi di ruang istirahat bagi pegawai atau pengunjung yang sakit. Saat korban dalam kondisi setengah sadar usai pingsan, peristiwa dugaan pelecehan itu pun terjadi.
"Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban," lanjutnya
"Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat," sambungnya.
(dir/dir)