Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Honorer PN Sukabumi Alami Trauma

Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Honorer PN Sukabumi Alami Trauma

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 26 Feb 2025 18:10 WIB
PN Sukabumi
PN Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami VM (20), seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang tengah menjalani magang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, semakin mengungkap fakta mengejutkan. Korban yang diduga dilecehkan oleh ES (46) pegawai honorer PN Sukabumi diduga mengalami tekanan dan ancaman dari seorang hakim, sehingga sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Insiden pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di ruang kesehatan atau ruang laktasi di lingkungan PN Sukabumi. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus pada Senin, 24 Februari 2025, dan kemudian mengadu kepada orang tuanya sehari setelahnya.

AF (44) selaku orang tua korban mengatakan, VM mengalami tekanan psikologis berat setelah kejadian tersebut. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, seorang hakim diduga mengancam korban agar tidak melaporkan insiden tersebut ke atasan atau pihak kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya dalam kondisi syok dan tekanan setelah kejadian. Dia sempat diancam untuk tidak melaporkan kasus ini. Wajar kalau butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian melapor, apalagi yang dihadapi bukan orang biasa, melainkan pejabat di pengadilan," ungkap orang tua korban saat dihubungi detikJabar, Rabu (26/2/2025).

"Kata anak saya, hakim bilang 'Jangan sampai ini dilaporkan ke atasan atau pihak kampus, kalau itu terjadi berarti kalian yang laporkan' termasuk ada yang lain di situ juga. Tapi kan cukup dengan perkataan itu anak saya jadi takut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, orang tua VM menyayangkan sikap pihak pengadilan yang mempertanyakan keterlambatan laporan, padahal mereka sendiri tidak segera bertindak meski mengetahui dugaan insiden tersebut.

"Menurut saya aneh kalau mereka bertanya kenapa baru dilaporkan hari Senin atau Selasa. Saya bisa balik tanya, kenapa mereka juga tidak langsung melaporkan ke pimpinan ketika tahu ada kejadian seperti ini? Seharusnya mereka yang lebih dulu bertindak membersihkan oknum tersebut," katanya.

AF mengatakan, keluarga lantas melaporkan itu ke kampus. Pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak kampus mengirimkan surat laporan resmi ke PN Sukabumi. Pertemuan antara pihak pengadilan, kampus, dan keluarga korban pun digelar pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan penuturan AF, dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok menerima laporan orang tua korban yang menekankan pentingnya proses hukum terhadap pelaku.

"Ini bukan hanya soal memaafkan. Proses hukum harus tetap berjalan. Saya ingin ada kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut," tegasnya.

Sementara itu, pihak kampus disebutnya hanya berperan sebagai mediator. Hal ini menimbulkan kekhawatiran keluarga bahwa sanksi yang diberikan hanya sebatas skorsing atau pemecatan dari pengadilan, tanpa ada konsekuensi hukum yang lebih tegas.

"Kalau sanksinya hanya skors atau dikeluarkan, kami tidak akan terima. Kami siap mengambil langkah hukum lainnya," tambah orang tua korban.

Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu respons serius dari PN Sukabumi dan pihak kampus. Mereka menegaskan bahwa pelecehan ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi akademik yang mengirimkan mahasiswa untuk magang.

"Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi juga mencederai institusi kampus. Seharusnya kampus juga merasa dirugikan dan berani melaporkan kasus ini ke kepolisian. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami akan mengambil langkah hukum sendiri," tegasnya.

Kasus ini terus mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan mahasiswa yang gencar menyuarakan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sukabumi mengaku telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari lima orang, yakni dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan.

Sebelumnya, pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diduga melecehkan mahasiswi magang. Honorer berinisial ES (46) itu saat ini sudah dinonaktifkan.

Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan penonaktifkan terduga pelaku guna memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi. Dia menambahkan, tim investigasi sudah mulai bekerja dan melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak universitas, keluarga dan korban.

"Baru tahu kemarin langsung dibuat SK, hari ini langsung diperiksa. Kondisi korban usai kejadian itu nggak pernah masuk (magang)," kata dia.

(iqk/iqk)


Hide Ads